-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Sidang terbuka lanjutan penyerahan Bukti surat menyurat oleh Sukirno ke pengadilan Negeri Oku (Baturaja)

    19/11/21, November 19, 2021 WIB Last Updated 2021-11-19T01:11:53Z


    Tribunpagi, Oku Timur - Sidang lanjutan dari penggugat Kamal Pasa terkait sengketa jual beli tanah seluas 25Ha di Desa Tunas Jaya, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten Oku Selatan.

    Sumatera Selatan.

    Di Pimpin langsung Oleh:

    Hendri Agustian. S.H. M.Hum selaku Hakim ketua, dan di dampingi oleh: 

    Salihin Ardi Ansyah. SH. Dengan 

    Evi Yulianti. SE. Selaku Hakim Anggota,

    Parmono. SH, selaku PANITERA

    Kamis 18/11/21


    Dalam sidang kali ini penggugat mau pun tergugat menyerahkan Bukti - Bukti baik dari Sukirno maupun Kamal Pasa.

    Di dalam sidang kali ini tergugat (Sukirno) menuntut balik penggugat (Kamal Pasa) atas apa yang di laku kan nya selama ini terhadap Sukirno selama diri nya di tahan dan dinyatakan bersalah oleh pihak penegak hukum,

    Namun selama enam bulan berjalan masa hukuman Sukirno. keluarlah surat putusan dari pengadilan negeri yang menyatakan jika Sukirno tidak dapat di jatuhi hukum pidana, karena kasus seperti ini kasus perdata, Jelas sukirno.


    Sukirno juga menjelaskan jika selama diri nya di tahan oleh pihak kepolisian, diri nya di hajar oleh Oknum sehingga saat ini diri nya ketergantungan dengan obat - obatan.


    Sukirno berharap kepada majelis Hakim pengadilan Negeri Oku untuk menegakan Hukum  seadil - adilnya. (komarudin) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini