Tribunpagi, Lampung Utara,-Tim opsnal Polsek Abung Selatan meringkus seorang pemuda 22 tahun inisial (A.R.I) warga Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Kabupaten Lampung Utara
A.R.I ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 (satu) sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih No.Pol BE 4212 KQ milik korban Julian (24) warga Desa Blambangan Kecamatan Blambangan yang merupakan masih rekannya sendiri
Kapolsek Abung Selatan AKP Haryono mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K membenarkan dan mengatakan terduga pelaku ARI ditangkap sesuai laporan korban Julian LP /B / 352/ XI/ 2021/ SPKT Sektor Absel/ Res LU/ Polda Lpg, tanggal 1 Nopember 2021
Menurut Kapolsek, kasus tipu gelap yang dilakukan terduga ARI terhadap korban Julian terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 pukul 21.00 wib di halaman rumah saksi Alfian Desa Blambangan
Saat itu korban sedang duduk ngobrol dengan saksi Alfian, kemudian terduga A.R.I datang dan ikut ngobrol, tak lama kemudian A.R.I meminjam sepeda motor korban yang kunci kontak sepeda motor memang masih menempel dan lansung membawanya
Setelah korban menunggu beberapa lama, pelaku A.R.I tak kunjung kembali, sehingga korban melapor ke Polsek Abung Selatan "imbuhnya
Dari serangkaian penyelidikan dan informasi, pada hari Rabu 17/11/2021 sekira pukul 16.00 wib, tim opsnal kami berhasil menangkap terduga pelaku ARI di rumah kediamannya dan lansung kita giring ke Mapolsek berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat milik korban, "ujar Kapolsek Kamis 18/11/2021
Saat ini terduga pelaku telah berada di Mapolsek dan tengah kita lakukan pemeriksaan, kita juga akan dalami karena tidak menutup kemungkinan ada LP lainnya, untuk perkaranya saat ini, terduga pelaku dapat di jerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tipu gelap "tegas AKP Haryono (*)