Yang mana dari Tim Lsm mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya seorang oknum mantan kades pjs Desa Srimulyo Kecamatan Belitang Mulya kabupaten Oku Timur Sumatra Selatan membuat warga masyarakat sangat di rugikan.
Yang mana waktu itu tim Lsm mewawancarai warga masyarakat setempat, dan ungkapan masyarakat dengan wajah kecewa, dengan apa yang
Mantan kades pjs di desa kami tidak terpuji dan sangan mengecewakan "ucap warga setempat".
Waktu itu saat saya mau mengadakan hajatan saya selaku warga masyarakat Desa Srimulyo diminta oknum mantan kades atau perangkat ya harus memberi sejumlah uang berkisar ( lima ratus ribu rupiah )" ungkap warga".
Dan tidak itu saja pengakuan warga, ada juga yang di minta tuju ratus Sampai lapan ratus ribu rupiah setiap ada yang mau mengadakan persedekahan.
Uang yang di minta diduga berpariasi menurut dari narasumber, masyarakat mengatakan, bahwa kegunaan uang itu untuk ijin hajatan "Ujarya".
Oknum yang bernama IKHSAN SE, Diduga telah menyalah gunakan jabatan sebagai mantan Pjs kades di desa Srimulyo.
Sedangkan di waktu itu masyarakat juga mengatakan, dari pihak kecamatan baik dari kepolisian tidak ada ijin untuk hajatan saat itu.
Pengakuan narasumber warga masyarakat, bahwa oknum mantan Pjs kepala desa Srimulyo Kecamatan Belitang Mulya kabupaten Oku Timur Diduga Pungli Terhadap Masyarakat.
Sebagai bahan bukti, "pengakuan masyarakat" beberapa warga menyatakan mereka siap membuat surat pernyataan dan sanggup untuk melampirkan foto dan siap tanda tangan diatas matrai 10.000 " Ujar warga".