Tribunpagi, OKU Timur - Adanya tim anggota Dpd Lsm GEMPITA Oku Timur dengan gabungan korlap Tipikor Pers Indonesia Sumatra Selatan
Dimana dari Tim Lsm mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya seorang oknum kades pjs desa Srimulyo Kecamatan Belitang Mulya kabupaten Oku Timur,
Dimana waktu itu Tim Lsm mewawancarai masyarakat, yang mana di temukan atas pengakuan masyarakat "memang benar, pak kades selaku pjs di desa kami, dimana setiap ada warga yang mau hajatan atau keramayan pernah memintai atau memungut uang"
Diduga uang yang di minta berpariasi ada yang lima ratus ribu ada juga tujuh ratus ribu dan ada juga yang delapan ratus ribu pengakuan masyarakat.
Di desa tersebut, dan menurut dari narasumber
masyarakat mengatakan, bahwa kegunaan uang itu untuk ijin hajatan, 'Ujarnya'.
Oknum yang bernama IKHSAN SE, Diduga telah menyalah gunakan jabatan sebagai Pjs kades di desa tersebut.
Sedangkan di waktu itu narasumber masyarakat juga mengatakan, dari pihak kecamatan baikpun dari kepolisian tidak ada ijin untuk hajatan saat ini.
Tetapi mengapa di saat oknum Kades Pjs menjabat di desa tersebut berani melakukan hal tersebut ucap warga.
Pengakuan narasumber warga masyarakat, bahwa oknum pjs kepala desa bernama Ikhsan SE, Desa Srimulyo Kecamatan Belitang Mulya kabupaten Oku Timur diduga pungli terhadap warga masyarakat.
Sebaga bahan bukti ketidak senangan masyarakat, beberapa warga masyarakat mereka siap membuat surat pernyataan dan ada juga yang sudah melampirkan foto dan siap tanda tangan diatas matrai 10.000. "Ujar warga".
( Dores )