-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Diduga Oknum Mantan Kakamp Wono Harjo Terindikasi Fiktipkan Ketahanan Pangan Pengadaan Hewan Ternak Kambing

    12/04/23, April 12, 2023 WIB Last Updated 2023-04-11T23:18:18Z


     



    Way Kanan-Tribunpagi.co.id_Oknum mantan kepala kampung Wono Harjo kecamatan Bumi Agung kabupaten way kanan terindikasi Fiktipkan pengadaan hewan ternak kambing yang bersumber dari anggaran dana desa tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp 40.600.000




    Diketahui pada senin 20 maret 2023 berdasarkan pelaporan pemerintah kampung Wono Harjo telah melaporkan program Pemberdayaan Masyarakat Desa yaitu berupa pemberian ternak kambing dengan pagu anggaran Rp 40.600.000


    Namun hal itu berbanding terbalik dari investigasi team media cek and ricek penyesuaian data dan fakta dilapangan  serta didapat informasi dari keterangan salah satu ketua RT dan bendahara kelompok tani ternak,  pasalnya dijelaskan pemberian ternak kambing dikampung Wono Harjo pada tahun 2022 tidak ada.


    Begitu juga berdasarkan hasil kompirmasi dengan Seketaris kampung Wono Harjo juga menjelaskan tidak ada bantuan ternak kambing pada tahun 2022.


    "Tidak ada bantuan kambing tahun 2022 yang dianggarkan dari anggaran dana desa",Jelas Sekdes.



    Patut diduga oknum mantan kepala kampung Wono Harjo Fiktipkan Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Bantuan Bibit Kambing)

    Rp 40.600.000.


    Dijelaskan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:


     

    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).





    Sedangkan PRAKTIK manipulasi tanggal dokumen atau backdate pada dokumen negara itu disebut  ke dalam ranah mal administrasi.


    Sementara dengan sengaja merubah data administrasi merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan gerbang awal terjadinya tindak pidana korupsi.


    Lestari oknum mantan kakam Wono Harjo saat dikompirmasi melalui pesan WhatsApp miliknya melalui kontak +62 812-97xx-xx73, Hanya menyampaikan Trimakasih dan selamat menjalankan ibadah puasa.


    "Trimakasih🙏selamat menjalankan ibadah puasa smg sehat² selalu 🙏🙏",Tulis Lestari.


    (Deta Suryana/Team)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini