-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Diduga Kakam Duto Yoso Mulyo Meraup Keuntungan Sewa Tanah Desa Untuk Kepentingan Pribadi .

    09/04/23, April 09, 2023 WIB Last Updated 2023-04-09T07:14:13Z


     




    Tulang Bawang,Tribunpagi.co.id - Diduga Hasil Sewa Tanah Milik Desa Duto Yoso Mulyo Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang Seluas 8± Disalah gunakan oknum kepala desa demi kepentingan pribadi alias meraup keuntungan (09/04/2023) .


    Hasil sewa tanah kas desa itu diduga disalahgunakan oleh kepala desa duto yoso mulyo. Karena hasil dari sewa menyewa tanah tersebut diduga tidak masuk ke desa.


    Hal ini dikuatkan keterangan dari Kaur Keuangan Desa . “Saya itu tidak tahu dan saya tidak dilibatkan dalam hal itu . Apalagi hasil sewa itu tidak dimasukan ke APBDes,” kata Kamantri, Melalui Via Whatsapp.


    Dia mengaku, selama proses sewa tidak tau, tidak ada uang masuk ke kas desa. Bahkan, proses sewa tersebut juga tidak berkoordinasi dengan desa. “Uang sewa itu pun tidak masuk ke desa.”  Tambah nya.


    Tambahnya , "Kalau Anggaran desa dari pemerintah saya tau dan saya difungsikan , Kalau soal tanah ini saya enggak tau Apa-apa Jumlahnya pun saya enggak tau " Ungkap nya .


    Pasal 1 angka 11 UU No. 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Lebih lanjut Pasal 76 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa salah satu aset desa dapat berupa tanah kas desa.


    Menurut keterangan salah satu masyarakat , Mengatakan " saya dengar - dengar penimbunan jalan itu dari hasil sewa tanah mas , penimbunan jalan itu gak seberapa mas paling 20 rit , Kami selaku masyarakat kecewa karena Kades enggak transparan uang nya kemana aja" Keluh masyarakat. 


    Kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) apabila terbukti benar adanya dugaan meraup keuntungan (KORUPSI) yang dilakukan Oknum Kades untuk dilakukan tindak kan sesuai undang-undang Yang berlaku. (Tim)




    .

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini