Way Kanan-Tribunpagi.co.id_Mulya Indah Bersama(MIB) diduga mengangkut barang hasil tambang Batu Bara (BB) ilegal dari Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim-Sumatera Selatan, milik Hps.
Puluhan ton batubara tersebut diangkut melalui angkutan darat di jalan lintas tengah sumatera dalam wilayah Kabupaten Way kanan-Lampung
Barang ilegal mining tersebut diangkut oleh angkutan Fuso Hijau dengan Nopol : BG.8975.IE yang dibawa oleh seorang supir bernama Mario
Dari pantauan awak media dilokasi berhentinya angkutan batubara tersebut, supir angkutan yang bernama Mario menerangkan bahwa barang tersebut milik Hps.
Selanjutnya Surat Jalan MIB akan ditukarkan disalah satu tempat dengan menggunakan Surat Jalan FAP, yang diduga guna mengelabuhi petugas guna memperlancar perbuatannya.
Diduga Hps mengangkut batu bara dari hasil tambang ilegal tersebut dengan surat jalan awal MIB Dan Selanjutnya diperjalanan diganti dengan surat jalan FAP, dari informasi sumber yang dapat dipercaya surat jalan tersebut milik dan/atau pengurus bernama BB.
Tindak pidana ilegal mining tersebut diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksu dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (31. Pasal 48. Pasal 67 ayat (1) Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10,000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Perusahaan Penambang batu bara dan perusahaan angkutan itu diduga melanggar UU Republik Indonesia No.3 tahun 2029, tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009, tentang pertambangan dan mineral dan batu bara.
Peraturan pemerintah No. 23 tahun 2010, tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
Peraturan Menteri ESDM RI, siaran Pers No. 259.pers/04/SJI/2022, tanggal12 Juli 2022, tentang Pertambangan tanpa izin yang menjadi perhatian bersama, Menteri ESDM telah mencabut 2.078 izin usaha, perizinanusaha pertambangan ( IUP ) mineral dan batubara, Kamis 6 Januari 2021.
Dilain sisi lain, diduga melanggar peraturan Menteri ESDM No.5 tahun 2021, tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan usaha dan berbasis resiko energi dan sumberdaya mineral, tentang mengatur muatan batubara, Peraturan Menteri Perhubungan RI No.60 tahun 2019, tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor dijalan yang disebut pada Bab I ayat 5,6 dan 7, disebut pada ayat 5 berbunyi, barang berbahaya adalah zat, energi dan atau komfonen lain yang dikarena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
Ayat 6, berbunyi, barang curah, yang berwujud cairan dan atau butiran yang diangkut dalam jumlah besar dengan alat angkutan dan tau sejenis yang tidak dikemas.
Ayat 7 berbunyi, Plakat atau label barang berbahaya adalah informasi mengenai barang berbahaya yang berbentuk belah ketupat yang harus dipasang pada bagian luar kendaraan dan bagian luar kemasan sesuai dengan standar pengangkutan barang berbahaya”.
Diperparah selain diduga mengangkut Batu Bara dari tambang ilegal, perusahaan jasa ekspedisi juga terindikasi tidak indahkan Surat Edaran Gubernur Lampung No: 045.2/0208/V.13/2022 Tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batu Bara di Propinsi Lampung
Kepada Pemerintah Sumbagsel, Lampung dan jajarannya( Porkompinda), Gubernur, Kabupaten/ Kodya,TNI dan Polri , DPR, DPRD, baik diLokasi Pertambangan dan maupun , daerah yang dilewati agar dapat menertibkan dan menindak tegas diduga para pelanggar.
(Deta Suryana)