Way Kanan-Tribunpagi.co.id_Oknum mantan kepala kampung Wono Harjo kecamatan Bumi Agung kabupaten way kanan terindikasi Fiktipkan pengadaan hewan ternak kambing yang bersumber dari anggaran dana desa tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp 40.600.000
Diketahui pada senin 20 maret 2023 berdasarkan pelaporan pemerintah kampung Wono Harjo telah melaporkan program Pemberdayaan Masyarakat Desa yaitu berupa pemberian ternak kambing dengan pagu anggaran Rp 40.600.000
Namun hal itu berbanding terbalik dari investigasi team media dilapangan serta dari keterangan salah satu ketua RT dan bendahara kelompok tani ternak, pasalnya pemberian ternak kambing dikampung Wono Harjo pada tahun 2022 tidak ada.
Begitu juga berdasarkan hasil kompirmasi dengan Seketaris kampung Wono Harjo juga menjelaskan tidak ada bantuan ternak kambing pada tahun 2022.
"Tidak ada bantuan kambing tahun 2022 yang dianggarkan dari anggaran dana desa",Jelas Sekdes.
Patut diduga oknum mantan kepala kampung Wono Harjo Fiktipkan Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Bantuan Bibit Kambing)
Rp 40.600.000.
Masih dari penjelaskan seketaris kampung beserta salah satu Ketua RT dan bendahara kelompok tani ternak menyatakan tidak ada bantuan kambing melainkan hanya ada 3 atau 4 Ekor sapi.
Jika benar adanya perbedaan pelaporan patut diduga adanya upaya perbuatan melawan hukum oleh oknum mantan kepala kampung Wono Harjo dengan adanya fraktik manipulasi data.
Sedangkan PRAKTIK manipulasi tanggal dokumen atau backdate pada dokumen negara itu disebut ke dalam ranah mal administrasi.
Sementara dengan sengaja merubah data administrasi merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan gerbang awal terjadinya tindak pidana korupsi.
(Team)