-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Aliansi Masyarakat 3 Kampung Tuntut PT AKG Sunsang Tinggalkan Lokasi, Rudi Herianto selaku humas legal Didampingi Rahmadi Memastikan HGU Sampai 2027

    23/03/23, Maret 23, 2023 WIB Last Updated 2023-03-23T04:16:30Z


     

    Way Kanan, Tribunpagi.co.id _Aliansi Masyarakat Kampung Sunsang, Kampung Penengahan dan Kampung Kota Bumi WK Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung menggelar aksi damai di depan Kantor PT Adi Karya Gemilang (AKG) Sunsang, Rabu (22/3/2023)


    Ratusan masa dari tiga kampung (Kampung Sunsang, Kampung Penengahan dan Kampung Kota Bumi WK) memadati ruas jalan di depan Kantor PT AKG Sunsang, masa mendesak pihak PT AKG sunsang agar segera meninggalkan area yang dikelola dan dijadikan perkebunan sawit dengan luas 1.200 Ha dari 1.300 Ha secara global dari tahun 1991, karena menurut masyarakat Hak Guna Usaha (HGU) dalam kesepakatan kontrak selama 20 tahun telah berakhir 2 tahun lalu.


    Koordinator aksi damai Anton Heri, SH., menyuarakan bahwa PT AKG Sunsang harus angkat kaki karena kontrak atas HGU dianggap telah habis masanya sejak 2 (dua) tahun lalu.


    "Tanah ini adalah milik rakyat dan masyarakat Kampung Sunsang, Kampung Penegahan dan Kampung Kota Bumi WK, jadi tidak dapat ditolelir lagi, PT AKG harus angkat kaki dari area seluas 1.300 Ha ini," Ungkap Anton Heri dalam orasinya.


    "Ketika PT AKG sunsang tetap tidah pergi juga maka kami akan memblokade jalan dengan memasang portal di tiga ruas jalan menuju kampung kami," Tegas Anton yang memimpin orasi.


    Ketika masa semakin mendekati pintu masuk yang dipasang portal, pihak PT AKG sunsang mempersilakan perwakilan dari orator memasuki ruang kantor untuk diajak duduk bersama guna membicarakan tuntutan masyarakat, namun masa menolak bernegosisi kecuali jika pihak PT AKG siap angkat kaki meninggalkan area yang diklaim masyarakat tiga kampung tersebut masih milik mereka secara sah.


    Sementara pihak keamanan dari TNI dan Polri menerjunkan anggotanya guna memberikan pengamanan atas aksi tersebut untuk mengantasipasi terjadi hal-hal yang tak diinginkan, dan hingga masa membubarkan diri aksi damai tersebut tetap 

    terpantau dalam keadaan kondusif, meski masa mengaplikasikan amcamannya dengan memblokade akses jalan dan dipasang portal kayu dan bambu di beberapa titik akses keluar masuk kendaraan PT AKG sunsang, pemblokadean jalan ini akan tetap dilakukan hingga tuntutan masyarakat dipenuhi dengan satu-satunya pilihan pihak AKG harus angkat kaki meninggalkan area perkebunan sawit tersebut.


    Sementara dari hasil wawancara awak media dengan meneger PT AKG sunsang mendapati bahwa pihak perusahan perkebunan sawit tersebut akan menunggu instruksi dari pimpinan pusat di Bandar Lampung.


    "Kami akan menunggu instruksi dari menegement pimpinan pusat langkah apa saja yang jarus ditempuh," Ujar meneger PT AKG sunsang di depan awak media.


    "Sementara yang dikatakan bahwa berkaitan dengan kontrak HGU PT AKG sunsang  sudah habis masa kontraknya, kami pastikan bahwa kontrak HGU kami masih berlaku, kerena dari kontrak pertama pada Tahun 1997 selama 20 tahun akan sampai pada tahun 2027 dan kami diberikan kewenangan hingga 2 (dua) priode oleh pemerintah untuk perpanjangan, karena yang punya hak atas kontrak HGU ini adalah dengan negara," Ungkap Rudi Herianto selaku humas legal yang mendampingi Rahmadi Siregar selaku meneger PT AKG sunsang.


    Berkaitan dengan Blokade jalan, pihak PT AKG Sunsang akan menempuh jalur hukum karena mengacu pada amanah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.


    Semoga permasalahan ini dapat ditemukan solusi terbaik dan mengacu pada aturan serta perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tentu dengan tranparansi, jujur dan adil tanpa diskriminatif.

    (Team Tribunpagi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini