-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Beberapa Perusahaan Diduga Angkutan Batu Bara Dari Tambang Ilegal Gunakan Surat Jalan Terindikasi Cacat Hukum

    06/03/23, Maret 06, 2023 WIB Last Updated 2023-03-06T01:01:11Z


     

    Way Kanan- Tribunpagi.co.id_

    Beberapa jasa ekspedisi angkutan diduga mengangkut barang hasil tambang Batu Bara (BB) ilegal yang diduga milik Bpak Pb, Ibu Nn dan Bpak Bb Serta Surat Jalan Mantap 88 dan KCJ, Serta CV Mandiri yang diangkut dari Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Beberapa waktu lalu.


    Batu Bara tersebut diangkut melalui angkutan darat di jalan lintas tengah sumatra  Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung.


    Diduga barang ilegal mining tersebut diangkut oleh angkutan Fuso bernomor polisi :


    BG.8027.DI dikendarai oleh supir bernama Chandra dengan surat jalan PT Laski Buana diduga milik Bp Pb yang menurut sumber terpercaya yang tidak ingin namany disebutkan Bpak PB diduga merupakan Anggota TNI Aktip 


    BG.8756.MG, yang di bawa oleh supir bernama Rodi dengan surat jalan CV Gumilang Sakti Perkasa diduga milik Buk Nn.


    BG.8067.NQ, menurut keterangan supir bernama Jon Basri, Angkutan dengan surat  jalan NPB yang bertujuan ke jakarta.


    BG.8975.ID, yang di bawa oleh supir bernama Mario dengan surat jalan  FAP yang diduga dari kabupaten Way Kanan akan diteruskan dengan surat jalan Mulya Indah Bersama dengan pengurus  Bpak Bb  yang menurut sumber terpercaya yang tidak ingin namanya disebutkan Bpak Bb juga diduga merupakan Anggota TNI Aktip.


    BG.8246.FN, yang di bawa oleh supir bernama xx dengan surat jalan CV Mandiri tujuan Jakarta, Kernet mobil menjelaskan BB yang mereka bawa dari tambang pribadi, yang diduga tambang Ilegal.


    Diperparah selain mengangkut diduga Batu Bara Tambang Ilegal surat jalan juga terindikasi cacat hukum, karna diduga surat jalan tersebut merupakan surat jalan kosong dan hanya pormalitas bertulis identitas supir dan Nopol Kendaraan tanpa dituliskan tujuan perusahaan yang jelas dan berat tonase muatanpun tidak dituliskan, Hal tersebut diduga untuk mengelabuhi petugas.


    Beberapa Perusahaan Penambang batu bara dan perusahaan angkutan tersebut diduga melanggar UU Republik Indonesia No.3 tahun 2029, tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009, tentang pertambangan dan mineral dan batu bara.


    Peraturan pemerintah No. 23 tahun 2010, tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara, Peraturan Menteri ESDM RI.


    Siaran Pers No. 259.pers/04/SJI/2022, tanggal12 Juli 2022, tentang Pertambangan tanpa izin yang menjadi perhatian bersama, Menteri ESDM telah mencabut 2.078 izin usaha, perizinanusaha pertambangan ( IUP ) mineral dan batubara, Kamis 6 Januari 2021.


    Di-tempat terpisah sebut saja No Name (NN) yang tidak ingin disebut namanya, bahwa kegiatan tersebut bisa menimbulkan polusi dan pencemaran udara serta lingkungan.


    Dan disisi lain, diduga melanggar peraturan Menteri ESDM No.5 tahun 2021, tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan usaha dan berbasis resiko energi dan sumberdaya mineral, tentang mengatur muatan batubara.




    Peraturan Menteri Perhubungan RI No.60 tahun 2019, tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor dijalan yang disebut pada Bab I ayat 5,6 dan 7, disebut pada ayat 5 berbunyi, barang berbahaya adalah zat, energi dan atau komfonen lain yang dikarena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

    Ayat 6, berbunyi, barang curah, yang berwujud cairan dan atau butiran yang diangkut dalam jumlah besar dengan alat angkutan dan tau sejenis yang tidak dikemas.



    Ayat 7 berbunyi, Plakat atau label barang berbahaya adalah informasi mengenai barang berbahaya yang berbentuk belah ketupat yang harus dipasang pada bagian luar kendaraan dan bagian luar kemasan sesuai dengan standar pengangkutan barang berbahaya.


    Diharapkan untuk aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian daerah Lampung (Polda Lampung) dan Mabes Polri Untuk menindak dengan tegas ilegal mining.



    Sampai berita ini diterbitkan pemilik jasa angkutan dan diduga pemilik tambang ilegal blum dapat dikompirmasi,dan sedang dalam proses pencarian alamat lengkap beberapa perusahaan berada.


    Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami.


    (Dsp /Biro Way Kanan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini