-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    PUNGLI,"Diduga Oknum Pihak Sekolah SDN 1 Pekon Badak Tilap Bantuan PIP.

    21/02/23, Februari 21, 2023 WIB Last Updated 2023-02-21T10:39:28Z


     

    Tribunpagi.co.id, Tanggamus-- Bantuan program Indonesia pintar (PIP) adalah program unggulan pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) guna mendukung program wajib belajar 12 tahun,berupa bantuan pemberian uang tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun)yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin. (Selasa 21/2/2023)


    Sayang,dalam perjalanannya selalu ada saja oknum-oknum sekolah yang diduga memanfaatkan momentum pencairan PIP guna mempertebal kantong pribadi masing-masing, mereka kerap membuat beribu ragam cara agar sebagian uang hak peserta didik ini pindah tangan kepada pihak sekolah untuk memperkaya diri sendiri. 


    Seperti yang terjadi di SDN 1 Pekon BADAK Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus Yang Diduga pihak sekolah sengaja Kangkangi Program unggulan Pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan(Kemendikbud) untuk mendorong Program wajib belajar 12 Tahun tersebut..


    Kabar ini diungkapkan oleh salah satu wali murid yang protes di depan kepsek SDN 1 badak yang bernama Pairin, sekaligus pengurus PIP , yang bernama Irwan,di saksikan Kadiv Humas Ormas GML Tanggamus dan tim media Bewara Ihsan.


    Wali murid menjelaskan jika benar Pada tahun 2019 ada perwakilan pihak Sekolah Dasar Negeri 1 Badak yang menyerahkan uang dan buku tabungan kepada nya,Tapi sedikit ada yang janggal.   


    "Sangat jelas terbentang di buku tabungan itu jika anak saya mendapatkan bantuan dana PIP dari Tahun 2018 dan mendapatkan bantuan sebesar Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu(Rp1.250.000.)


    Saya baru tahu ketika pada tahun 2019 pihak sekolah memberikan uang bantuan tersebut untuk tahun 2019 Senilai Sembilan Ratus Ribu Rupiah(Rp.900.000) dan buku tabungan. Serta di potong Seratus Ribu Rupiah (Rp 100.000) dengan dalih untuk uang bensin guru yang mengambilnya. Lalu kemana hilang nya uang bantuan pada tahun 2018 itu" Bebernya Heran Pada Minggu 19 Februari 2023





    Menyikapi dugaan penilapan  bantuan PIP di sekolah SDN 1 Pekon Badak Kabupaten Tanggamus. Man Ketua Devisi Humas Ormas GML angkat bicara. menurutnya sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan/atau tidak diberikan bantuan (PIP)maka masuk dalam pungutan liar (PUNGLI) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dan pemotongan oleh pihak sekolah itu sudah mencoreng program mulia Pemerintah.


    "Secepat nya Permasalahan ini akan saya kordinasikan dengan pimpinan lembaga, untuk bisa secepatnya mengambil langkah kongkrit atas dugaan Pelanggaran Melawan Hukum(PMH)oleh Oknum pihak sekolah SDN 1 Pekon Badak"Ungkapnya (Mansyah/Aji)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini