Tribunpagi.co.id, Tanggamus,--- Bendera merah putih adalah Lambang negara Indonesia yang semestinya kita perhatikan dan dijaga.
Beda hal yang terjadi di kantor BPBD Kabupaten Tanggamus,
Bendera merah putih yang di kibarkan di tiang terlihat kusut ,buram bahkan "ROBEK." Rabu 22/02/2023
Menyikapi hal tersebut Humas Ormas Gema Masyarakat Lokal(GML) DPD Tanggamus sangat menyayangkan sikap dan kepedulian pihak Dinas BPBD yang diduga sengaja mengabaikan Bendera merah putih robek yang berkibar di tiang depan kantor dinas tersebut.
"Memang sudah beberapa hari ini saya mondar mandir ke pemda,Saya perhatikan memang terlihat robek,Dan saya kira itu sudah di ganti,Ternyata belom. Berapa sih harga bendera itu,Kok terkesan tidak ada kepedulian pihak dinas."Bebernya Heran
Dan ini jelas,kalau kita merujuk pada Undang–Undang telah disebutkan bahwa mengibarkan bendera yang sudah kusam, robek dan rusak ada ancaman Pidananya. Itu kan jelas dapat diancam pidana yang diatur dalam Pasal 24 huruf. C , bahwa mengibarkan bendera negara yang rusak. Robek, luntur, kusut atau kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67 Huruf B maka dapat di pidana paling lama satu tahun atau denda.
Sementara L Kasubag umum Dinas BPBD saat di temui di kantor nya,Beliau tidak ada. Sehingga di hubungi oleh media melalui telpon seluler untuk meminta konfirmasi terkait hal tersebut, Dan L menjelaskan bahwa,
"Untuk bendera merah putih sebetulnya sudah di ganti beberapa bulan yang lalu, mungkin itu karna angin ,dan saya juga kurang merhatiin bendera,"
Jelas kasubag umum (Mansyah)