WAY KANAN-Tribunpagi.co.id_Penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dan Pertalit disalah satu kampung dibilangan kecamatan Pakuon Ratu diduga disengaja untuk mencari keuntungan pribadi.
Penelusuran dilakukan setelah adanya informasi dugaan penimbunan BBM Bersubsidi disalah satu rumah Milik Likin yang disimpan dan dijual kembali.
Dari penelusuran Team Media ini pada Minggu 11 Desember 2022, Benar ditemukan digudang belakang rumah saudara Likin ditemukan 100 an lebih jerijen berukuran 35 Liter berisikan diduga BBM Bersubsidi.
Dugaan penyalah gunaan BBM Bersubsidi diperjelas dari pantauan media dialokasi rumah beliau (Likin-Red)Tidak menjual BBM Secara eceran
Likin diduga pelaku penimbun BBM Bersubsidi dikompirmasi dirumahnya menjelaskan,Mendapat BBM Jenis Solar dan Pertalit dari salah satu SPBU yang berada di kecamatan Baradatu”Ya baru diambil semalem dari dari SPBU”,Ungkapnya.
Diduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi kangkangi Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami.
(Deta Suryana,085377813111)