Tulang Bawang Barat,Tribunpagi.co.id - Diduga Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah SDN 14 Gunung Agung Dengan Pelaksana Dilakukan Secara Swakelola Dengan Volume Kegiatan Yaitu pembangunan Tailet/Jamban Senilai Rp.120.545.000, Pembangunan Ruang Guru Senilai Rp.199.407.000, Pembangunan Ruang UKS Senilai Rp.72.897.000,Dan Rehabilitasi Ruang Kelas Senilai Rp.732.000.000,Diduga melanggar aturan Perpres No.7 Thn 2022 Dan Permen PU No.9 Thn 2008.Tulang Bawang Barat Propinsi Lampung. Hari selasa (04/10/2022)
Disaat awak media melakukan kontroling di sekolah SDN 14 gunung agung terdapat Diduga pembangunan SDN 14 Gunung Agung telah menyalahi aturan yang di tetap oleh pemerintah,Yang mana mestinya pekerjaan swakelola yang di pekerjakan oleh masyarakat setempat namun sekolah tersebut tidak mempekerjakan masyarakat setempat dan tidak memakai alat pelindung diri (APD).
Saat awak media memintai keterangan ke salah satu tukang yang berinisial (GS) membenarkan bahwa ya saya selaku kepala tukan yang berasal dari luar kota luar daerah bahkan luar kabupaten tuturnya.
Lalu awak media mengkomfirmasi mengenai permasalahan tersebut kepada kepala sekolah (kepsek) yang berinisial (P) lalu mengatakan, terkait masalah septi/APD saya sudah siapkan namun mereka tidak mau memakainya dan terkait pekerja dari luar daerah benar adanya karna tukang/pekerja orang sini pada banyak tanggungan semua ungkapnya.
Guna menyikapi dan menggali informasi lebih lanjut berkaitan dengan fakta dan informasi yang ada,Awak media akan terus menggali informasi lebih lanjut kepihak dan instansi terkait,apakah aturan yang telah berlaku dapat dirubah secara sepihak,mengingat apapun alasannya setiap aturan harus wajib untuk di taati.(Juwandi)