-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Oknum TNI AD Yang Bertugas Di Kodim 0427 Way Kanan Diduga Ancam Dan/Atau Halang Halangi Tugas Jurnalis

    17/09/22, September 17, 2022 WIB Last Updated 2022-09-17T11:24:01Z


     

    Tribunpagi, WAY KANAN-(MOI)_Wartawan media dutalampung.com dan kawan kawan jurnalis lainnya yang tergabung dalam organisasi perkumpulan media online indonesia(MOI),Kabupaten Way Kanan dikabarkan diteror hingga diancam oleh Diduga Oknum TNI Aktip yang bertugas di Kodim 0427 Way Kanan,Karna telah menulis berita dugaan indikasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang berjudul https://dutalampung.com/siapkan-pemberi-subsidi-pemerintah-kepada-masyarakat-atau-masyarakat-kepada-pengusaha-spbu-nyali-aph-diuji-untuk-bertindak-tegas/


    Berita itu ditulis berdasarkan temuan dilapangan,sehingga berita itu menyebar di internet dan media sosial hingga akhirnya (Dwi MS-Red) wartawaan dutalampung.com dan kawan kawan diteror oleh diduga oknum TNI Aktip yang bertugas di Kodim O427 Way Kanan berinisial D melalui kontak WA Oknum TNI Aktip dengan nomer 0813 18xx xx35 dengan menuliskan"Ber urusan panjang kau sama saya,Tulis Oknum TNI",Masih tulis D Main²,Musuh dalam selimut",Tulis Diduga Oknum TNI Tersebut.



    Membuat bingung lalu Chat What app dibalas oleh Wartawan dutalampung.com dengan mempertanyakan "Msdk nya apa ini knpa sy msuh dalam dlm slimut"Tanya Wartawan dutalampung.com, Lantas dibalas oleh oknum TNI Berinisial D dengan mengirimkan Link berita 


    terkaithttps://dutalampung.com/siapkan-pemberi-subsidi-pemerintah-kepada-masyarakat-atau-masyarakat-kepada-pengusaha-spbu-nyali-aph-diuji-untuk-bertindak-tegas/



    Patut diduga oknum TNI Aktip yang bertugas di Kodim 0427 Way Kanan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan percobaan Pengancaman dan/atau Menghalang halangi tugas jurnalis,Sebagai mana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers BAB VIII

    KETENTUAN PIDANA

    Pasal 18

    1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan 

    yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 

    (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau 

    denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). 



    Menanggapi hal itu, Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Way Kanan akan segera berkoordinasi dengan team penaseahat hukum dan/atau Bidang Hukum Perkumpulan Media Online Indonesia, Guna menentukan langkah langkah selanjutnya"Kita akan segera rapatkan berkoordinasi dengan Team Penaseahat Hukum dan/atau Bidang Hukum MOI Way Kanan laku kita akan buatkan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum dalam waktu yang sesingkat singkaatnya",Tegas Deta Suryana pada saptu 17 September 2022.(Team MOI)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini