-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Wakil Ketua III DPRD Tanggamus Sepakat Jika Harus Ada pemberhentian Sementara Kakon Penanggungan.

    03/08/22, Agustus 03, 2022 WIB Last Updated 2022-08-04T03:37:15Z


     

    Tribunpagi, Tanggamus- Marak nya pemberitaan terkait dugaan kepala pekon penanggungan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus yang terkesan sengaja mengabaikan surat Perintah Bupati Tanggamus tertanggal 24 Maret 2022 untuk merehabilitasi kedudukan perangkat pekon yang beberapa waktu lalu di berhentikan tanpa melalui regulasi yang ada menuai perhatian dari wakil ketua III DPRD Kabupaten Tanggamus(Rabu/3/8/2022)


    Pasalnya,Surat perintah yang di keluarkan oleh Bupati Tanggamus melalui Inspektorat pada akhir bulan Maret itu dengan masa kerja 60 hari,Yaitu sampai pada 24 mei 2022 Sampai saat ini masih tidak di indahkan. Dan di duga sengaja di abaikan oleh SABIL MD kepala pekon penanggungan.


    Saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp,

    Kurnain Wakil ketua III DPRD Kabupaten Tanggamus yang juga ketua DPD Partai Nasdem sangat menyayangkan sikap kepala pekon penanggungan yang terkesan tidak patuh pada aturan dan pimpinan.



    "Semua kegiatan yang di lakukan oleh kita itu harus sesuai dengan rel atau jalan yang sudah di tentukan. Jalan yang sudah di tentukan itu adalah regulasi, Semua aktifitas,kegiatan dan keputusan kita itu harus mengikuti aturan yang ada, Jika kegiatan atau keputusan itu melanggar aturan itu salah maka itu harus di perbaiki oleh kepala Pekon Penanggungan. Aturan yang sudah di buat harus di lakukan, Kita tidak boleh keluar dari aturan melainkan kita harus taat pada hukum."Ungkapnya



    Ia juga mengingatkan kan, Jika memang sudah di keluarkan teguran atau saran oleh Inspektorat itu harus di lakukan, Dan kalau memang itu tetap tidak di lakukan oleh Kepala Pekon tersebut seharusnya inspektorat pihak ekskutif juga ini harus tegas,keluarkan putusan. 


    "saya sepakat jika memang itu menantang aturan, yaaa gak apa apa keputusan untuk mengeluarkan pemberhentian sementara kepada kepala pekon tersebut,Ya lakukan. Kita harus tegas dengan aturan kalau tidak taat pada aturan maka kita akan kacau balau."Ungkapnya


    Lanjutnya,"Jadi pada intinya kepala pekon harus mengikuti pada norma yang ada, Jangan mengeluarkan keputusan semau mau gue, Nanti ini bisa menyebabkan konflik yang ada"Coba ikutin aturan yang ada" kalau pun itu masih saja meski sudah di lakukan saran dan teguran,Maka pihak eksekutif dalam hal ini Bupati harus tegas memberikan sangsi terhadap kepala pekon tersebut.''Tegasnya(Red/Mansyah)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini