-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Pekerjaan (DAK) SDN 15 Gunung Agung Diduga Tidak Mengindahkan Aturan Menteri Permen PU No.9 Tahun 2008

    05/08/22, Agustus 05, 2022 WIB Last Updated 2022-08-05T12:18:05Z


     

    Tulang bawang Barat Lampung,Tribunpagi.co.id - Pekerjaan pembangunan Salah satu nya 5 Ruang kelas Anggaran dari Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan di SDN 15 Gunung Agung Dengan Pelaksana Dilakukan Secara Swakelola Yaitu, Pembangunan 5 Ruang Kelas Senilai(Rp. 612.325000.)RKB Ruwang guru Senilai(RP.199.407.000.) dan RKB Toilet  Jamban(RP.120.545.000.) diduga Melanggar Aturan, Hal tersebut di ketahui ketika awak media Tribunpagi.co.id- melaksanakan kontroling,Selasa (02/08/2022).


    Dimana tampak jelas di lokasi para pekerja tidak memakai APD (alat pelindung diri)sesuai ketentuan K3 (Keselamatan dan kesehatan kerja) tersebut disinyalir tidak searah dengan sistem pengerjaan Swakelola

    Dari pantauan dilokasi diduga pembangunan yang sedang berlangsung di SDN 15 Gunung Agung tersebut, Diduga kuat tidak mengindahkan aturan yang ada,terbukti para Pekerja tidak memakai (septi/APD) atau pelindung diri,hal ini apakah sengaja di lakukan para pekerja atau kurangnya pengawasan pemahaman dan kesadaran terkait aturan keselamatan dan kesehatan kerja,


    Menindaklanjuti hal tersebut, Awak media melakukan konfirmasi kepada Agus selaku kepala sekolah SDN 15 Gunung Agung,untuk mempertanyakan hal tersebut lebih jauh, dan mengakomodir informasi sebagai bahan kelengkapan dalam pemberitaan, selanjutnya kepala sekolah

    Agus,” menjelaskan mengenai masalah pekerja yang Tidak makai Atribut Atau K3 sudah kami belikan dan sudah kami berikan kepada pekerja kemaren dipakai,"cuman baru hari ini aja gak memakai pakaian tersebut ” tutupnya. 


    Sedangkan Dalam Peraturan Menteri Permen PU No. 9 Tahun 2008 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Tujuan diberlakukannya Pedoman ini agar semua pemangku kepentingan mengetahui dan memahami tugas dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja Yang baik.


    Dari fakta yang dapat di akomodir, di sinyalir kuat dugaan, Dana Alokasi Khusus (DAK) di SDN 15 Gunung Agung tidak sesuai aturan yang berlaku, terutama Melanggar Aturan Menteri Permen PU No. 9 Tahun 2008.


    Guna menyikapi dan menggali informasi lebih lanjut berkaitan dengan fakta dan informasi yang ada, awak media akan terus menggali informasi lebih lanjut Kepihak dan instansi terkait, apakah aturan yang telah berlaku dapat dirubah secara sepihak, mengingat apapun alasannya setiap aturan harus wajib untuk di taati.


    Bilamana kejadian ini ada indikasi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, Diharapkan Dinas Pendidikan dan instansi terkait serta Apratur penegak hukum (APH) Dapat mengambil langkah tegas dan terukur sesuai hukum yang berlaku, sehingga dapat membuahkan efek Positif bagi masyarakat, dan menjadi kaca pembesar bagi sekolah untuk contoh dan bahan pertimbangan, khusus yang berada di kabupaten Tulang Bawang Barat. (Juwandi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini