Tribunpagi, Tanggamus-Menanggapi pemberitaan terkait dugaan Sikap tak terpuji oleh kepala pekon Penanggungan yang di duga kuat sengaja abaikan surat perintah bupati, Sekertaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Aprinsyah Angkat bicara,(Selasa 2/8/2022)
Sebelum nya telah mencuat pemberitaan dugaan Oknum kepala pekon Penanggungan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus yang sengaja di duga tidak mengindahkan surat perintah Bupati Tanggamus tertanggal 24 Maret 2022 untuk segera merehabilitasi perangkat pekon yang beberapa waktu lalu telah di berhentikan secara sepihak atau Tampa melalui regulasi yang jelas.
Saat di konfirmasi oleh awak media Gustam sekertaris Inspektorat Tanggamus Mengatakan,
"Terkait hal tersebut, Inspektorat selalu memantau tindak lanjut dari kepala pekon terhadap rekomendasi yang sudah kami berikan, Dan tahapan pembinaan juga masih terus kami lakukan dimana tahapan sekarang PMD melakukan pembinaan dan memberikan teguran kepada kepala pekon untuk menindaklanjuti temuan inspektorat dan apabila tahapan tersebut masih diindahkan oleh kepala pekon penanggungan nantinya bisa dilakukan pemberhentian sementara selaku kepala pekon oleh Bupati Tanggamus,"Tegas Gustam
Ia juga membenarkan jika inspektorat telah menerima surat dari PPDI Tanggamus. "Kami sudah terima surat dari perangkat pekon dan PPDI terkait sampai sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait permasalahan tersebut.
Jawaban kami yaaa sesuai yang saya sampaikan tadi."Terang nya.
(Red)