-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Gunakan Dana DAK, Pembangunan SMPN 18 TUBABA Diduga Langgar Aturan.

    02/08/22, Agustus 02, 2022 WIB Last Updated 2022-08-02T07:35:51Z


     

    Tulangbawang Barat,Tribunpagi.co.id - Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan di SMPN 18 TBB Dengan Pelaksana Dilakukan Secara Swakelola  Dengan Volume Kegiatan Yaitu Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Dan Perabot nya Senilai Rp. 606.000.000 diduga Melanggar aturan  Perpres No 7 Thn 2022 Dan Permen PU No.9 Thn 2008.(1/08/2022)


    Berdasarkan  adanya peraturan  baru terkait penggunaan  Dana Alokasi Khusus ( DAK ) 2022,  Yang dimana semuanya di kembalikan ke masing – masing Sekolah dalam sistem pengelolaannya , Hal ini berlaku berdasarkan aturan dalam petunjuk peraturan Presiden RI No.07 Pasal 3 Tahun 2022 Tentang tekhnis DAK khusus fisik dan   petunjuk operasional Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi No. 03 Tahun 2022 Tentang petunjuk operasional fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2022. 


    Yang mana Dalam peraturan tersebut Diterangi Bahwa Pihak Swakelola memakai tenaga lokal yang ada di sekitaran wilayah swakelola tersebut, supaya ada pemberdayaan bagi warga sekitar Dan Pihak Sekolah punya tanggung jawab penuh dalam pelaksanaan pekerjaan yang secara swakelola,  tanpa harus melibatkan pihak ke tiga karena ini bukan sistim kontraktual sehingga tidak di benarkan memakai pihak ke tiga baik itu berbentuk PT dan CV.


    Sedangkan Dalam Peraturan Menteri PU No. 9 Tahun 2008 Tentang  Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Tujuan diberlakukannya Pedoman ini agar semua pemangku kepentingan mengetahui 

    dan memahami tugas dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi 

    Bidang Pekerjaan Umum sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja.


    Jelas bahwa Pembangunan proyek  yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) di SMPN 18 TBB ini diduga Melanggar Aturan Perpres No 7 Tahun 2022 Dan Permen PU No 9 Tahun 2008 Tim media melakukan investigasi ke sekolah terkait. 


    Bagaimana tidak, Pada saat tim media mendatangi sekolah untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepala sekolah  SMPN 18 TBB Bapak Muhson S.pd "Mengatakan Bahwa Pekerjaan swakelola ini tidak melibatkan pekerja lokal dengan Alasan bahwa pernah menawarkan pekerja lokal namun mereka tidak sanggup mengerjakan pekerjaan swakelola  ini dan juga beralasan bahwa  Pekerja sekitar biayanya terlalu mahal", ungkapnya.


    Lanjut nya " mengenai masalah pekerja yang enggak makai atribut K3 sudah kami belikan dan sudah kami berikan kepada pekerja mungkin saja mereka tidak terbiasa memakai pakaian tersebut " tutupnya. 

    Apapun alasannya, melanggar tetaplah melanggar aturan dan hal ini mestinya tidak terjadi karena menyangkut keselamatan pekerja. 

    Harapan kami kepada  Dinas Pendidikan dan instansi terkait agar bisa menindak lanjuti temuan Tim Media dan memberikan sangsi yang tegas supaya bisa menjadi contoh sekolah sekolah lainnya khusus yang berada di kabupaten Tulang Bawang Barat. (Juwandi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini