Tribunpagi, Kota Agung- Dugaan pemberhentian perangkat pekon secara sepihak atau tanpa melalui regulasi yang jelas oleh Sabil MD Kepala Pekon Penanggungan Kecamtan Kota Agung Kabupaten Tanggamus telah sampai pada tahapan Pembinaan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD)Kabupaten Tanggamus.
(Selasa/9/8/2022)
Selain di duga memberhentikan perangkat pekon nya secara sepihak atau tanpa melalui Regulasi yang ada, Sabil MD juga di duga sengaja mengabaikan surat perintah Bupati Tanggamus,Tertanggal 23 Maret 2022 untuk merehabilitasi kedudukan perangkat pekon.
Saat di konfirmasi oleh awak media. Catur Gunawan, Kabid Tata Pemerintahan Desa menerangkan, Jika pihak nya sudah memanggil Kepala pekon Penanggungan untuk di berikan teguran secara lisan pada hari jum'at Tanggal 5 Agustus 2022.
"Berdasarkan LHP(Laporan Hasil Pemerikasaan) yang kami terima dari inspektorat. kami dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) Kabupaten Tanggamus
sudah memanggil kepala pekon tersebut Jum'at kemaren dan Alhamdulillah beliau hadir. Berdasarkan aturan atau ketentuan yang ada,Telah di lakukan teguran secara lisan dulu oleh Kepala dinas,Ada saya dan ada bang Nasruddiin juga waktu itu."Terangnya pada awak media (Senin 8 Agustus 2022)
Masih Catur,"Jika teguran secara lisan ini masih tidak di indahkan,Maka nanti akan ada yang namanya teguran tertulis,Teguran tertulis itu juga ada dua, Ada teguran tertulis satu dan ada teguran tertulis dua, Jika masih juga di abaikan, Maka nanti akan ada pemberhentian sementara, Pemberhentian sementara itu juga harus melalui regulasi yang ada,Tapi yang pasti kita tunggu prosesnya"Jelas Catur.(Red/Mansyah)