-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Bupati Hadiri Penyerahan Laporan Atas Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Lambar

    19/05/22, Mei 19, 2022 WIB Last Updated 2022-05-19T03:37:58Z


     

    Tribunpagi.co.id- Lambar

    Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2021

    Di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung

    Jl.Pangeran Emir M.Noor NO 11 B, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

    Rabu,18 Mei 2022


    Dihadiri Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus serta Bupati Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesisir Barat.

    -- Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial S.Kom., serta Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesisir Barat

    -- Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat Drs. Adi Utama serta Sekda Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesisir Barat

    -- Kepala BPKAD Lampung Barat Ir. Okmal M.Si., serta Kepala BPKAD Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesisir Barat.


    Penyerahan Laporan keuangan itu diawali Penandatanganan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama dan Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus serta Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial.

    -- Kemudian Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama menyerahkan laporan keuangan kepada Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus dan Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial.


    Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal mewakili Bupati Lampung Barat, Bupati Tulang Bawang dan Bupati Pringsewu, mengatakan bahwa

    Di awal tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Barat, Tulang Bawang dan Pringsewu telah menyusun laporan keuangan tahun anggaran 2021 sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Akuntansi Pemerintahan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah.


    Berkenaan dengan hal tersebut, kami Pemerintah Daerah Kabupaten telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Lampung untuk dilakukan audit. 


    Kami menyadari bahwa penyusunan laporan keuangan ini masih kurang dari sempurna, oleh karena itu tanggapan, dukungan dan saran dari Bapak Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung beserta jajaran dalam hal penyempurnaan penyajian laporan keuangan ini dan kami akan tetap terus berupaya untuk meningkatkan kinerja sekaligus melakukan penyempurnaan dalam menyajikan laporan keuangan secara tepat waktu dan akurat. 


    Akhirnya, perkenankan saya mewakili kepala daerah Kabupaten Lampung Barat, Tulang Bawang dan Pringsewu mengucapkan terima kasih kepada Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Lampung dan jajarannya yang telah memberikan kepercayaannya kepada kami yang mudah-mudahan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas audit laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Barat, Tulang Bawang dan Pringsewu tahun anggaran 2021,


    Atas kerjasamanya yang telah terbina dengain baik selama ini  dan untuk masa yang akan datang kami harapkan lebih ditingkatkan lagi.


    Tenun tapis kami kenalkan kepada tamu undangan. Kinerja dan perbaikan terus kami lakukan, agar opini wtp bisa kami pertahankan


    Ditempat yang sama Ketua DPRD Lampung Barat mewakili Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesisir Barat mengatakan

    Di momen yang sangat berharga ini, saya Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat, mewakili ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, mengucapkan terima kasih kepada tim audit BPK RI perwakilan Lampung yang telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dengan baik dan kooperatif. 


    Dan terima kasih juga kami sampaikan kepada mitra kami, yaitu bupati dan jajarannya yang telah menyusun LKPD dengan cukup baik, sistematis dan sesuai dengan standar laporan keuangan.


    Badan Pemeriksakl Keuangan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006, Pasal 6 Ayat (1) “BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, bank indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.


    Untuk itu, setiap tahunnya BPK RI melalui perwakilannya di daerah melakukan pemeriksaan laporan keuangan daerah.


    Kami selaku unsur penyelenggara pemerintahan di daerah berharap agar dalam proses pemeriksaan tersebut, koordinasi dan komunikasi dapat terjalin dengan baik, bukan berarti selama ini koordinasi dan komunikasi tidak baik, namun untuk dapat terus ditingkatkan. 


    Karena, dengan koordinasi dan komunikasi yang baik, diharapkan apa yang menjadi kebutuhan BPK RI dalam proses pemeriksaan, seperti kelengkapan data, pertanyaan-pertanyaan dapat tersampaikan dengan baik dan jelas, sehingga kesalahan persepsi dan interpretasi dari pemerintah daerah dalam hal ini perangkat daerah dapat dihindari. 


    Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 320 ayat 1 ”kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.


    Maka setelah penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI ini, tahapan berikutnya adalah menjadi tugas kami, DPRD dan bupati serta jajarannya untuk melakukan pembahasan atas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk disetujui  bersama menjadi peraturan daerah. 


    Saya mewakili ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung mengucapkan terima kasih kepada kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung beserta jajarannya yang telah meberikan kepercayaan kepada seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dengan memberikan opini atas audit laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021, serta atas kerjasama yang telah terbina dengan baik selama ini dan untuk masa mendatang kami harapkan dapat lebih ditingkatkan lagi.

    ( FERRY )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini