-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Ketua Komisi III DPRD Way Kanan Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2016

    01/04/22, April 01, 2022 WIB Last Updated 2022-04-01T11:26:02Z


     


    TRIBUNPAGI.CO.ID-WAY KANAN

    Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Way Kanan Naga Mas mensosialisasikan Perraturan Daerah nomor 3 Tahun 2016 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di kampung Segara Mider. Jumat (1/4).

    Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh masyarakat dari berbagai kampung di Kecamatan Blambangan umpu, dalam kegiatan ini juga melibatkan jajaran Polsek Blambangan Umpu, sebagai Nara sumber.


    Dikatakan oleh Naga Mas, tujuan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengertian kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda akan bahayanya minuman beralkohol.


    Selanjutnya Naga Mas juga menjelaskan bahwa minuman beralkohol ini sangat tidak baik dan meminta masyrakat agar jangan meminum minuman beralkohol yang akan membuat diri yang meminunnya dapat kehilangan kestabilam diri , sehingga bisa berbuat aneh-aneh yang mengganggu dan merusak yang ada disekitarnya.

    “Mari semua untuk ikut mengawasi minuman beralkohol yang di jual bebas di Warung-warung, demi menghindarkan keluarga dan lingkungan dari bahaya minuman beralkohol, ” ujarnya.


    Sementara itu Aipda Angga Kurniawan dari Polsek Blambangan Umpu menjelaskan, tentang bahaya menjual minuman beralkohol tanpa izin di tengah masyarakat, selain itu pengguna minuman beralkohol yang mabok dan merusak lingkungan sekitarnya dapat dikenakan hukuman.

    ” jangan ragu-ragu laporkan ke kami Polsek Blambangan Umpu apabila ada warung atau tempat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin akan kami tindak,”tegasnya.


    Wardi salah satu warga peserta sosialisasi Perda nomor 13 tahun 2016 merasa syukur atas penjelasan dari Bapak Naga Mas dan Anggota Polisi Polres Way Kanan.

    “Selaku masyarakat juga akan ikut mengawasi peredaran minuman beralkohol yang dapat membahayakan lingkungan dan keluarga, sehingga lingkungan dapat bebas dari miras,” ujarnya.(Deta Sp)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini