-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Di duga oknum ASN pejabat pemerintah perhubungan (LLAJ) kabupaten Way kanan Langgar Pasal 2 hurup F UU Nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN

    04/12/21, Desember 04, 2021 WIB Last Updated 2021-12-04T06:10:35Z


     

    TRIBUNPAGI.CO. ID-WAY KANAN - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas perhubungan di Kabupaten Way kanan  diduga menjadi Tim Sukses (timses) salah satu Calon Kepala Desa, Paslon no urut 01.atas nama RAMA DONI beralamat  Desa bunglai tengah kecamatan hulu sungkai kabupaten Lampung Utara 29./11./2021. Senin pukul.13.30.wib


    Saat tim awak media kompirmasi kepada masyarakat  Paslon no 2 yang enggan di sebutkan namanya, melaporkan bahwa  oknum ASN inisial (KDR)   yang menjabat sebagai Kabid lantas   perhubungan (LLAJ) di kabupaten Waykanan  itu secara terang-terangan mendukung salah satu calon kades dari nomor 01 atas nama Rama Doni  di desanya



    “Bahkan oknum  ASN  tersebut ikut serta mengkampanyekan  calon No 1 secara terang-terangan  kemasyarakat yang mereka dukung, serta panitia Pilkades bersama tim sukses yang lainnya diam saja. Malahan mereka paling depan,” ucap nya  


    Adanya keterlibatan pejabat  kabid lantas perhubungan  (KDR) oknum ASN tersebut, sambung dia, pihaknya sangat menyayangkannya karena oknum kabid tersebut kampanye di saat masih jam kerja dan berpakaian  dinas lengkap, Agar kiranya pemerintah kabupaten way kanan menindak tegas terhadap oknum kabid tersebut dan diberikan sangsi yang berat. mereka merupakan abdi negara dan abdi masyarakat, seharusnya tak melakukan tindakan itu di saat jam kerja.

    “Jelas ini bisa memperkeruh keadaan dan memancing kegaduhan masyarakat Desa bunglai tengah kecamatan hulu sungkai kabupaten Lampung Utara". Ucapnya


    Padahal,  sudah di jelaskan berdasarkan Pasal 2  hurup F UU Nomor 5 tahun 2014 Bahwa setiap ASN tidak berhipak dalam politik dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.

    "Kan udah ada aturannya dan pasti ada sanksinya. Untuk hukuman disiplin tingkat berat yaitu penurunan pangkat setingkat paling rendah atau pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” jelasnya.

    Oknum ASN  menjadi timses salah satu calon Pilkades secara langsung memperlihatkan sikap politik praktis dan jadi tim sukses itu bukan ranah ASN.


    “Ada etika birokrasi dan etika perilaku Kami berharap agar ASN dinas  perhubungan (LLAJ) tersebut yang Masih aktip menjabat dipemerintahan kabupaten Way kanan bersikap Netral  sekalipun dia kakak kandung calon nomor 01 (Rama Doni) dalam menyukseskan Pilkades serentak  yang Akan di laksanakan pada tgl 08/12/2021 hari Rabu mendatang.


    Dan kami akan berkoordinasi dengan panitia Pilkades dan BPD untuk melaporkan kepada pihak Dinas terkait, jika ASN tersebut terus menerus menjadi tim sukses salah satu calon kades. Hal itu, demi keamanan, kelancaran dan ketentraman warga dalam melaksanakan dan menyukseskan Pilkades 2021 di Desa bunglai tengah kecamatan hulu sungkai kabupaten Lampung Utara 

     pungkasnya.(deta) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini