-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Polsek Baradatu Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

    08/10/21, Oktober 08, 2021 WIB Last Updated 2021-10-08T03:47:45Z


     


    Tribunpagi, Way Kanan - Polsek Baradatu berhasil amankan pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit kendaraan sepeda motor di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (08/10/2021).


    Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kompol Edy Saputra mengatakan, tersangka yang diamankan yakni inisial WN (38) warga Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.


    Lebih Lanjut, sambung Kompol Edy, kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 sekitar pukul. 07.30 Wib pelaku datang kerumah korban di Kampung Bakti Negara, setela tiba di rumah korban, pelaku bertemu dengan Sdri. Marisa dan langsung meminjam Sepeda Motor Honda Supra X warna Hitam lis Putih No.Pol : BE 3286 WB, dengan alasan hendak mengantarkan Istrinya.


    Dikarnakan korban merasa kenal kemudian meminjamkan sepeda motor miliknya, namun setelah sepeda motor dibawa oleh WN, malah tidak pulang- pulang lagi dan nomor Handphone WN sudah tidak aktif lagi, sehingga hari Minggu tanggal 03 Oktober 2021, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu.


    Sementara Kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 sekitar pukul. 19.30 Wib setelah anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.


    Petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti sepeda motor milik korban, kini pelaku sudah di amankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kita persangkakan dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”Imbuh Kapolsek Baradatu. (ryuz) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini