-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Dua orang pelaku CURAS di ringkus TEKAB 308 Polsek Sungkai Selatan

    09/10/21, Oktober 09, 2021 WIB Last Updated 2021-10-09T00:10:15Z



    Tribunpagi, Lampung Utara,-Pelarian PTR (24) warga pasar Minggu Desa Ratu Jaya Kecamatan Sungkai Tengah, terduga pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (CURAS) merampas kunci kontak sepeda motor dan hand phone (HP) milik korban Yeti Wulandari (34) warga Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan pada 21 Agustus 2021, akhirnya harus terhenti lantaran berhasil di ringkus TEKAB 308 Polsek Sungkai Selatan pada Jumat 08/10/2021 pukul 17.00 wib


    Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. yang diwakili Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie S.H mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku PTR setelah melalui serangkaian penyelidikan kurang lebih 2 bulan


    Ianya baru berhasil kita tangkap pada hari Jumat 8 Oktober 2021 pukul 17.00 wib di rumah kediamannya Dusun Pasar Minggu Desa Ratu Jaya Kecamatan Sungkai Tengah "ujar Kompol Arjon


    Saat (PTR) kita lakukan interogasi, di dapati terduga pelaku lain inisial AHZ (16) yang juga merupakan warga pasar Minggu dan keduanya lansung kita amankan ke Mapolsek


    Diterangkan oleh Kapolsek kronologis kejadian saat itu korban Yeti sedang menunggu kakaknya sambil duduk diatas sepeda motor di depan SMP N 01 Sungkai Selatan, tiba tiba datang pelaku lansung mengambil paksa kunci kontak sepeda motor korban berikut HP merk OPPO A1k, setelah itu pelaku kabur berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor Revo warna hitam dan selanjutnya korban melapor ke Polsek Sungkai Selatan


    Kini kedua terduga pelaku berikut barang bukti berupa 1 buah kotak HP merk OPPO A1k, 1 unit HP merk OPPO warna merah , sebilah sajam sudah kita amankan dan pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP


    Kompol Arjon juga menambahkan bahwa terhadap terduga PTR di ketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus CURAT pada bulan Mei 2019 TKP masuk wilayah hukum Polsek Sungkai Utara (*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini