TRIBUNPAGI.CO.ID-Jakarta - Dunia pendidikan Indonesia dalam keadaan gawat darurat kekurangan guru.Kebijakan
moratorium guru PNS telah berlangsung puluhan tahun, dan selama itu pula pelaksanaan
pendidikan di sekolah-sekolah diisi dengan pengabdian para guru honorer.
Penyelesaian
pemenuhan kebutuhan guru di satuan pendidikan merupakan prioritas, terutama mengangkat
tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk kehadiran negara
terkait perlindungan, penghargaan, dan kesejahteraan para guru. Penerimaan ASN melalui jalur
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus guru adalah untuk mengakomodir
penyelesaian masalah guru honorer kategori dua di atas usia 35 tahun dengan pengabdian yang
cukup lama dan hingga kini belum terselesaikan prosesnya.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap
pelaksanaan seleksi tahap satu ini.
PGRI sebagai mitra strategis pemerintah dan pemerintah
daerah sejak awal memperjuangkan, dan mendorong penuntasan pengangkatan guru honorer
sebagai ASN.
Langkah penyelesaian terkait guru honorer menjadi ASN melalui jalur Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di tahun 2021 menuai berbagai kendala sejak proses
pendaftaran, dan seleksi tahap 1 yang berlangsung 13-17 September 2021.
Pelaksanaan tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tahap
pertama menuai banyak reaksi dari kalangan guru honorer yang mengikuti seleksi pada tahap
tersebut. Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menerima sekitar
19.752 aduan berisikan keluhan, tanggapan, kekecewaan, dan masukan dari para guru honorer
dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka PGRI menyatakan sikap sebagai berikut.
1. Meninjau ulang kebijakan rekrutmen ASN PPPK tahun 2021 yang tidak
mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru
honorer yang selama ini melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan
dalam situasi darurat kekurangan guru. Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar
peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan.
2. Melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi
darurat kekurangan guru. Selain itu, manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu
diperbaiki agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
3. Seleksi PPPK guru honorer usia 35 tahun ke atas, dilakukan melalui proses antarsesama
mereka dengan mempertimbangkan masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja.
4. Rekrutmen bagi guru honorer yang berada di daerah 3T, dilakukan proses seleksi
antarsesama guru honorer di daerah tersebut dengan mempertimbangkan masa pengabdian
dan dedikasi mereka.
5. Meninjau ulang tingkat kesukaran soal kompetensi teknis yang terlalu menekankan pada
aspek kognitif dengan memberikan afirmasi yang berkeadilan nilai akumulatif berupa:
linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio
kultural, dan wawancara.
6. Memperhatikan begitu banyaknya para guru honorer yang tidak mencapai passing grade
kompetensi teknis, maka Pemerintah harus meninjau kembali kesahihan perangkat tes.
Pengabdian guru honorer yang begitu panjang jangan hanya dihapuskan begitu saja dengan
hasil tes kompetensi teknis yang lebih menilai aspek kognitif semata. Bagi mereka yang
dinyatakan tidak memenuhi ambang batas seleksi tetap diberikan kesempatan mengikuti
seleksi di masa mendatang setelah melalui proses pembinaan (capacity building).
7. Rekrutmen guru ASN di masa mendatang dilakukan melalui jalur CPNS dan PPPK.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti
oleh pihak terkait. Jakarta, 22 September 2021 dicap dan ditandatangani
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia
Ketua Umum,
Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd .NPA 09030700004
Sekretaris Jenderal
Drs. H.M. Ali. H. Arahim, M. Pd .NPA 2 3070200272(Rls/Deta sp)