-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    PB PGRI menerima sekitar 19.752 Aduan, Serta PB PGRI Menyataan 7 Sikap Tentang Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2021

    25/09/21, September 25, 2021 WIB Last Updated 2021-09-25T15:23:54Z



    TRIBUNPAGI.CO.ID-Jakarta - Dunia pendidikan Indonesia dalam keadaan gawat darurat kekurangan guru.Kebijakan

    moratorium guru PNS telah berlangsung puluhan tahun, dan selama itu pula pelaksanaan

    pendidikan di sekolah-sekolah diisi dengan pengabdian para guru honorer.


    Penyelesaian

    pemenuhan kebutuhan guru di satuan pendidikan merupakan prioritas, terutama mengangkat

    tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk kehadiran negara

    terkait perlindungan, penghargaan, dan kesejahteraan para guru. Penerimaan ASN melalui jalur

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus guru adalah untuk mengakomodir

    penyelesaian masalah guru honorer kategori dua di atas usia 35 tahun dengan pengabdian yang

    cukup lama dan hingga kini belum terselesaikan prosesnya.

    Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap

    pelaksanaan seleksi tahap satu ini. 


    PGRI sebagai mitra strategis pemerintah dan pemerintah

    daerah sejak awal memperjuangkan, dan mendorong penuntasan pengangkatan guru honorer

    sebagai ASN.


    Langkah penyelesaian terkait guru honorer menjadi ASN melalui jalur Pegawai

    Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di tahun 2021 menuai berbagai kendala sejak proses

    pendaftaran, dan seleksi tahap 1 yang berlangsung 13-17 September 2021. 

    Pelaksanaan tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tahap

    pertama menuai banyak reaksi dari kalangan guru honorer yang mengikuti seleksi pada tahap

    tersebut. Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menerima sekitar

    19.752 aduan berisikan keluhan, tanggapan, kekecewaan, dan masukan dari para guru honorer

    dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.

    Sehubungan dengan hal tersebut, maka PGRI menyatakan sikap sebagai berikut.

    1. Meninjau ulang kebijakan rekrutmen ASN PPPK tahun 2021 yang tidak

    mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru

    honorer yang selama ini melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan

    dalam situasi darurat kekurangan guru. Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar

    peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan.


    2. Melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi

    darurat kekurangan guru. Selain itu, manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu

    diperbaiki agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

    3. Seleksi PPPK guru honorer usia 35 tahun ke atas, dilakukan melalui proses antarsesama

    mereka dengan mempertimbangkan masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja.


    4. Rekrutmen bagi guru honorer yang berada di daerah 3T, dilakukan proses seleksi

    antarsesama guru honorer di daerah tersebut dengan mempertimbangkan masa pengabdian

    dan dedikasi mereka.


    5. Meninjau ulang tingkat kesukaran soal kompetensi teknis yang terlalu menekankan pada

    aspek kognitif dengan memberikan afirmasi yang berkeadilan nilai akumulatif berupa:

    linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio

    kultural, dan wawancara.


    6. Memperhatikan begitu banyaknya para guru honorer yang tidak mencapai passing grade

    kompetensi teknis, maka Pemerintah harus meninjau kembali kesahihan perangkat tes.

    Pengabdian guru honorer yang begitu panjang jangan hanya dihapuskan begitu saja dengan

    hasil tes kompetensi teknis yang lebih menilai aspek kognitif semata. Bagi mereka yang

    dinyatakan tidak memenuhi ambang batas seleksi tetap diberikan kesempatan mengikuti

    seleksi di masa mendatang setelah melalui proses pembinaan (capacity building).

    7. Rekrutmen guru ASN di masa mendatang dilakukan melalui jalur CPNS dan PPPK.

    Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti

    oleh pihak terkait. Jakarta, 22 September 2021 dicap dan ditandatangani

    Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia

    Ketua Umum,

    Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd .NPA 09030700004


    Sekretaris Jenderal

    Drs. H.M. Ali. H. Arahim, M. Pd .NPA 2 3070200272(Rls/Deta sp)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini