-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Bupati Way Kanan Keluarkan SE Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dimasa PPKM Level 2

    29/09/21, September 29, 2021 WIB Last Updated 2021-09-29T05:34:00Z

    **



    TRIBUNPAGI.CO.ID-WAY KANAN - Pemerintah Kabupaten Way Kanan Keluarkan Surat Edaran Nomor: 060/ 659 /I.11-WK/2021

    Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa PPKM Level 2 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tertanggal 28 September 2021.



    Edaran tersebut bertujuan dalam rangka meningkatkan kinerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, khususnya melalui disiplin ASN berupa mematuhi ketentuan jam kerja, sehingga perlu menetapkan kembali ketentuan Jam Kerja ASN dalam masa PPKM Level Dua.


    Dasar : 1. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil

    Negara Disiplin Protokol Kesehatan sebagai Teladan dalam Pencegahan Penyebaran Corona

    Virus Disease 2019.


    2. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan

    dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.


    3. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021, tanggal 23 September 2021 tentang

    Penyesuaian Sistem Kerja ASN selama pemberlakuan PPKM pada masa Pandemi Corona

    Virus Disease 2019.


    Menindak lanjuti dasar tersebut di atas, dalam rangka meningkatkan kinerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, khususnya melalui disiplin ASN berupa mematuhi ketentuan jam kerja, perlu menetapkan kembali ketentuan Jam Kerja ASN dalam masa PPKM Level 2, sebagai berikut:

    1. Ketentuan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan adalah sebagai berikut:


    a. Hari kerja adalah 5 (lima) hari kerja terhitung mulai Senin sampai dengan Jum’at.


    b. Jumlah jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas

    paling sedikit 37,5 jam per minggu, dengan ketentuan sebagai berikut:


    1) Hari Senin s/d hari kamis : Pukul 07.30 WIB-16.15 WIB

    Waktu istirahat : Pukul 12.00 WIB-12.30 WIB

    2) Hari Jum’at : Pukul 07.00 WIB-11.30 WIB.


    2. Dalam rangka meningkatkan kinerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan,

    khususnya dalam hal disiplin ASN dalam mematuhi ketentuan jam kerja, kembali diberlakukan 100%

    (seratus persen) melaksanakan tugas kedinasan di kantor/work from office (WFO) dengan

    pengisian daftar hadir masuk dan pulang kerja melalui fingerprint atau absensi sidik jari bagi OPD yang telah menetapkan 


    Ketentuan pelaksanaan Absensi fingerprint sebagaimana dimaksud poin 2 (dua) di atas, adalah

    sebagai berikut:

    a. Absensi Masuk pada Pukul 07.00 WIB s.d. 08.15 WIB.


    b. Absensi Pulang pada Hari Senin s.d. Kamis Pukul 16.15 WIB - 19.00 WIB dan pada Hari Jum’at

    Pukul 11.30 WIB - 19.00 WIB.


    c. Pelaksanaan absensi sidik jari di luar ketentuan tersebut pada huruf a dan b di atas, tidak dapat

    direkam oleh mesin absensi sidik jari/fingerprint.


    4. Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor//work from office (WFO) sebagaimana dimaksud poin 2 (dua)

    di atas, dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sesuai dengan Surat

    Edaran Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 21 Tahun

    2021, dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kinerja pegawai yang bersangkutan.


    5. Dalam hal pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor, harus dengan penugasan oleh

    pejabat yang berwenang (Bupati, Wakil Bupati atau minimal Sekretaris Daerah), dan melaporkan hasil

    penugasannya kepada pejabat yang memberikan penugasan. Surat Perintah Tugas yang dapat

    diperhitungkan dalam pembayaran tunjangan kinerja adalah berkas laporan yang telah di setujui oleh

    pejabat pemberi tugas.


    6. Seluruh PNS agar mematuhi ketentuan jam kerja, dan bagi yang melanggar ketentuan tentang

    Peraturan Disiplin PNS akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


    7. Setiap OPD agar melaksanakan apel Senin dan Jumat di halaman kantor masing-masing dengan

    menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.


    8. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor: 060/423/I.II-

    WK/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah

    Kabupaten Way Kanan sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor:

    060/1242/I.II-WK/2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    9. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2021.

    Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


    Surat Edaran dicap dan ditandatangani

    Bupati Way Kanan,

    Raden Adipati Surya, S.H, M.M.(Deta Suryana)
     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini