-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Residivist Curas di bekuk Tim Serigala Utara Polsek Sungkai Selatan

    18/08/21, Agustus 18, 2021 WIB Last Updated 2021-08-18T11:09:10Z


    Teibunpagi, Lampung Utara,-Kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Minggu 27 Desember 2020 silam, TKP di jalan Dusun Bangun Mulyo Desa Ketapang, akhirnya di ungkap Polsek Sungkai Selatan


    Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K yang diwakili Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syfrie. R. S.H mengatakannya pada Rabu 18/8/2021.


    Kata Kompol Arjon" pihaknya, di pimpin Panit 1 Reskrim Iptu Mardiansyah S.H bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku (MR) selama kurang lebih delapan bulan dan berhasil diamankan pada hari Selasa 17/8/2021 sekira pukul 23.00 wib di tempat persembunyian nya Kelurahan pasar Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang


    Terduga MR (21) adalah warga Dusun kuyung Laut Desa Gunung Raja Kecamatan Sungkai Barat Lampung Utara


    Terhadap MR terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan yang mengenai kaki sebelah kanannya, karena saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti sepeda motor milik korban, MR melakukan perlawanan aktif sehingga membahayakan petugas, "ujar Kapolsek


    Lanjutnya, kronologis kejadian Curas saat itu, hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 sekira pukul 09.00 wib terduga MR bersama temannya PLV (sudah diamankan sebelumnya), menggunakan sepeda motor Honda Supra "x" 125 mengikuti korbannya Misatin (48) warga Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan yang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam BE 3552 JI di jalan Dusun Bangun Mulyo, kemudian pelaku memepet korban, menghentikan dan menodong korban dengan Sajam jenis badik, selanjutnya pelaku mengambil paksa sepeda motor dan kabur.


    Saat ini terduga pelaku MR telah berada di Mapolsek Sungkai Selatan, ia dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan


    Hasil pendalaman pemeriksaan terhadapnya juga diketahui bahwa MR pernah terlibat kasus pencurian tahun 2018 "ungkap Kompol Arjon

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini