-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Kejari Way Kanan Diminta Untuk Segera Menindak Lanjuti Dugaan Korupsi di Disdikbud

    18/08/21, Agustus 18, 2021 WIB Last Updated 2021-08-18T11:10:13Z



    Tribunpagi.co.id-Way Kanan

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan untuk segera menindak lanjuti dugaan korupsi dinas pendidikan dan kebudayaan (disdikbud) setempat tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp57 Miliar.


    “Kejati telah mendelegasikan ini kepada Kejari Waykanan, agar untuk segera melakukan tahap kelarifikasi terhadap disdikbud,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, S.H., M.H. di Bandarlampung, Provinsi Lampung, Rabu (18/8).



     

    Dia mengatakan, untuk saat ini penanganan dilakukan oleh kejaksaan setempat, karena telah di delegasikan.



     

    Betul bahwa DPW KAMPUD yang merupakan pelapor, telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tapi saat ini pihaknya telah meneruskan ke kejaksaan setempat.


    “Kejari setempat yang menindaklanjutinya,” tegasnya.


    Sebelumnya, DPW KAMPUD telah melakukan pelaporan atas dugaan penyimpangan dana bosda pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp57 Miliar.


    “Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi dan advokasi Lembaga, diperoleh data dan informasi bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan tidak menetapkan rekening BOS melalui keputusan Kepala Daerah/Bupati,” ungkap Ketua DPW LSM KAMPUD Seno Aji, S.Sos., S.H.


    Dia juga menjelaskan jumlah Sekolah Negeri di Kabupaten Way Kanan yang menerima dana BOS baik SD maupun SMP yakni sebanyak 361 Sekolah terdiri dari 298 SD dan 63 SMP, masing-masing sekolah membuka rekening Bank dalam bentuk tabungan untuk menampung dana BOS, sedangkan rekening tersebut belum diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan dengan keputusan Kepala Daerah, sehingga tidak ada kesepakatan/MoU antara Pemkab Way Kanan dengan Bank untuk pengaturan mekanisme pengelolaan rekening (nilai manfaat, bunga tabungan dan lainnya).



     

    Sehingga, atas pengelolaan dana BOS tersebut, diduga telah terjadi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).



     

    Lalu, terdapat selisih belanja yang mengarah kepada penyimpangan, yaitu realisasi pendapatan dan belanja BOS regular pada laporan keuangan tidak sesuai dengan dokumen pendukung, perbedaan antara realisasi pada dokumen pendukung pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Rp. 333.759.500,-.


    Seno Aji pun menerangkan bahwa modus dugaan KKN terhadap belanja BOS Regular dan BOSDA yaitu dengan adanya belanja BOS yang pajaknya belum disetor ke rekening Kas Negara.


    “Terdapat belanja BOS yang pajaknya (PPN) belum disetor ke rekening kas Negara dan telah melewati batas maksimal 7 hari setelah tanggal pembayaran kepada pengusaha kena pajak rekanan Pemerintah,” kata dia.


    Ditegaskan pula bahwa dugaan penyimpangan belanja BOS juga terjadi melalui modus untuk kegiatan MKKS, KKKS, MGMP, KKG, rehabilitasi sedang dan berat, penyelenggaraan upacara, acara keagamaan dan batas maksimal internet serta pembelian laptop. (Deta Suryana)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini