Tribunpagi, Lampung Utara - Kejaksaan negeri atau kajari Lampung Utara mulai menelaah dugaan korupsi yang terjadi di pada dinas komunikasi dan Informatika atau diskominfo Lampung Utara dalam anggaran belanja surat kabar Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 4.028.468.000.
Dikutip dari laman Jnnews. Co. Id, Kasi Inteligen Lampung Utara mengatakan bahwa laporan tersebut sudah diteruskan ke pidsus dan sudah masuk dalam masa telaah, yang langsung dilakukan oleh tim dari pidana khusus (pidsus) kejari.
"Laporan tersebut sudah diteruskan ke pidsus,” Ujar Kadek Dwi Ariatmaja (12/8/2021).
Ia melanjutkan bahwa pidsuslah yang berwenang dalam menangani laporan tersebut, sehingga pihaknya tidak dapat berkomentar banyak.
“Tim pidsus yang menangani, ditunjuk oleh kepala Kajari,” tambahnya.
Kembali dikutip dari jnnews bahwa pihak kejaksaan sangat mengapresiasi atas laporan dari LSM Kampud terlebih apa yang dilaporkan mengandung peristiwa perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Kamis (29/7/2021), dalam rangka menyampaikan laporan resmi terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam anggaran belanja Surat Kabar/ Majalah tahun anggaran 2019.
Berikut link berita sebelumnya.