-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    KPU Way Kanan Terima Data Warga Yang Meninggal Dunia Dari Ka. Kamp Bumi Baru

    06/08/21, Agustus 06, 2021 WIB Last Updated 2021-08-06T02:20:57Z


    Tribunpagi, Way Kanan -Komisi pemilihan umum (KPU) Way Kanan menerima data warga yang meninggal dunia dari Kepala Kampung Bumi Baru kecamatan Blambangan Umpu Abdullah Candra Kurniawan Kamis (5/8) di ruang Ketua KPU Way Kanan di Blambangan Umpu.


    Candra Kurniawan yang juga Ketua Karang Taruna Way Kanan diterima Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan didampingi Sekretaris Arifin menyerahkan data warganya yang meninggal dunia periode 2020 – 2021 yang tercatat sebanyak 18 orang. 


    Data tersebut diserahkan dalam rangka mendukung KPU dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sehingga data pemilih nantinya semakin akurat.


    Ketua KPU Refki Dharmawan mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi bantuan data dari Kepala Kampung Bumi Baru, "dimana data tersebut akan menjadi dasar KPU dalam memutakhirkan data pemilih sehingga terhadap warga yang meninggal dunia ini sudah tidak ada lagi dalam daftar pemilih,"ungkap Refki. 


     Ditambahkan Refki pula bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh Kepala Kampung dan Lurah se-Kabupaten Way Kanan untuk meminta data warga yang sudah meninggal dunia. 


    "KPU juga berkordinasi dengan APDESI Way Kanan. Hal tersebut sebagai upaya KPU dengan berkordinasi lintas sektor dan lintas lembaga untuk memperoleh data ini,"katanya. 


    Dikatakan Refki, bahwa pemutakhiran data berkelanjutan ini memerlukan dukungan lintas sektor, sehingga KPU melakukan upaya kordinasi dengan berbagai pihak untuk memperoleh data pendukung. Namun demikian masyarakat dapat mengecek data dirinya melalui aplikasi CEK DATA PEMILIH. 


    "Jika ada warga yang mengalami perubahan elemen data kependudukannya seperti masuk menjadi Pemilih Baru karena telah memasuki usia 17 tahun atau sudah menikah atau telah pensiun dari TNI-Polri. Juga misalnya ada warga yang Tidak Memenuhi Syarat sebagai pemilih karena meninggal, ganda, dibawah umur, pindah domisili, warga tidak dikenal, menjadi TNI, menjadi Polri, dan bukan penduduk dapat dilaporkan melalui link http://bit.ly/pemilihwaykanan,"tutupnya. (ryuz) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini