Tribunpagi.co.id - Way Kanan.
Oknum Ketua Gabungan Kelompok Tani Rukun Jaya Santosa Kampung Tanjung Raya Kecamatan rebang tangkas berinisial(S) Diduga menjadi Mapia penimbun Pupuk Bersubsidi Tanpa Legalitas.
Bagai mana tidak berdasarkan hasil investigasi team media ini dilapangan pada 26 Mei 2023 lalu ditemukan ratusan sak pupuk bersubsidi jenis jenis Urea.
Pupuk bersubsidi tersebut Ia timbun dirumahnya tanpa legalitas legalitas resmi sebagai kios atau pengecer, Diduga pupuk bersubsidi hendak diperjual belikan sebagai ajang bisnis cacat hukum guna meraup keuntungan pribadi.
Saat dikompirmasi untuk siapa pupuk tersebut akan didistribusikan, S hanya menjelaskan untuk kelompok tani tanpa bisa menyebutkan untuk siapa pupuk tersebut akan didistribusikan secara jelas sesuai E-RDKK.
"Untuk Kelompok Tani, untuk siapa akan didistribusikan hanya saya dan kelompok tani yang tahu",Jelasnya.
S diduga melanggar UU TPE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf bUndangundang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan.
PERMENTAN NOMOR 10 TAHUN 2022.
(Team)