Way Kanan- Tribunpagi.co.id
Kualisi ormas dan pers bersatu merupakan gabungan dari beberapa Organisasi Masyarakat, Lemabaga Swadaya Masyarakat dan Pers Serta Masyarakat Umum
Kualisi ini terdiri dari
_MPC Pemuda Pancasila Way Kanan
_LP KPK Lampung
_DPD Topan RI Way Kanan
_Media Tribunpagi
_Media Surya Buana
_Media Klick Todaynews
_Media Teropong
_Media Publik Nusantara
_Banaspati Online
dan
_Masyarkat Umum yang terdata di kualisi ini
Kualisi ini akan melayangkan surat pemberitahuan penyetopan Angkutan Batu Bara di jalan Lintas Sumatra pada Selasa 13 Juni 2023 kepada
-Kapolda Lampung
-Bupati Way Kanan
-Ketua DPRD Way Kanan
-Kapolres Way Kanan
-Kapolsek Baradatu
-Kapolsek Gunung Labugan
-Kapolsek Blambagan Umpu
-Kapolsek Way Tuba
-Kodim 0427/WK
-Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan
-Ketua Pengadilan Negeri Way Kanan
-Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Way Kanan.
Selain menyampaikan surat pemberitahuan bersama, Kualisi ini juga mengajak Leading Sektor tertera pada surat pemberitahuan bersama untuk bersama sama mengadakan penyetopan dan pengecekan legalitas angkutan seperti IUP OPK/IUP Tambang /SKBAB/RKAB yang sah dan kapasitas muatan sesuai Surat Edaran Gubernur LampungNo: 045.2/0208/V.13/2022 Tertanggal 18 Januari 2022 Tentang Tata Cara Pengangkutan Barang Dan Batu Bara Di Propinsi Lampung, pada 4 Hari kedepan setelah surat pemberitahuan tersampaikan.
Ketika kualusi ini didalam kegiatan tersebut menemukan dugaan pelanggaran maka kualisi akan menyampaikan laporan resmi kepada APH dan memintak APH Dapat menikdak tegas serta akan mengadakan aksi damai Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan.
M. Yusup dan Rekan rekan yang tergabung dalam Kualisi ini menyampaikan apa bila ada pihak pihak diluar kualisi yang telah disebutkan maka diluar tanggung jawab kualisi.
"Kita akan melakukan penyetopan pada Hari ke Empat setelah surat tembusan tersampaikan dan Jika ada pihak lain selain yang telah tertera dalam surat tembusan, maka kualisi ini tidak bertanggung jawab"Jelasnya.(Deta Suryana/Team)