-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan, Permohonan Agar Tidak Ditahan Dikabulkan."Ada Apa?

    12/05/23, Mei 12, 2023 WIB Last Updated 2023-05-12T01:27:40Z

     



    Tribunpagi.co.id, Tanggamus - Polres Tanggamus memeriksa Kepala Pekon Waynipah Aprial, sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap wartawan. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka ditangguhkan penahanannya dengan penjamin ketua Apdesi Kecamatan Semaka Abdul Karim, yang juga Kepala Pekon(Kades)Sukajaya Kecamatan Semaka.(Kamis,11 Mei 2023.)


    Namun belum ada penjelasan resmi dari Kasat Reskrim Polres Tanggamus terkait di kabulkan nya permohonan tidak di tahannya tersangka tersebut. Sejumlah wartawan yang mencoba mengkonfirmasi Kasat selama berjam jam tidak diladeni Kasat Reskrim. 


    Kasat enggan ditemui dan menghilang dari Polres dengan dalih akan shalat. Wartawan menunggu hingga dua jam Kasat tidak kembali keruangannya.


    Sebelumnya Sat Reskrim menetapkan Aprial sebagai tersangka dengan pasal yang di terapkan 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan acaman 1 tahun penjara dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


    Sementara menurut UU no 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 42 menyatakan " baik kepala desa (pekon) di tetapkan sebagai tersangka  kasus Tipikor, makar, mengganggu keamanan negara atau yang lainnya, statusnya di berhentikan sementara dan tugas-tugas akan di laksanakan oleh sekertaris desa.


    " Maka kami beserta rekan-rekan awak media akan minta keterangan secara resmi dari Kasatreskrim yang telah mengabulkan permohonan tidak ditahan dari tersangka dengan dalih, tersangka kooperatif selama proses berjalan dan sedang menjalankan tugas sebagai kepala pekon aktif dan dinyatakan tidak akan melarikan diri (kabur)" terang Amroni ketua LSM GMBI mewakili rekan-rekan media yang hadir di Mapolres Tanggamus.


    Sementara di lain sisi Batin Arman Baja ketua PWRI kabupaten Tanggamus menyanyangkan keputusan yang di ambil Kasatreskrim reskrim.

    "Sangat disayangkan sikap Kasatreskrim sebagai seorang pemimpin tidak memberikan toladan yang baik sebagai orang timur tidak ada sopan santunnya seolah merendahkan kami yang berprofesi wartawan daerah dan kami menolak atas terkabulnya permohonan tersangka" ujarnya 


    Dalam kesempatan ini Arman Baja berharap Kapolri, Kapolda Lampung dan Kompolnas dapat mengevaluasi kinerja petinggi-petinggi kepolisian di daerah terutama Tanggamus.


    Dengan rasa kecewa rombongan insan pers meninggalkan Mapolres Tanggamus pada pukul 17.00 WIB.( Mansyah/Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini