-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Diduga Kepala Desa Duto Yoso Mulyo Menyalahi Uang Sewa Tanah Milik Desa .

    02/04/23, April 02, 2023 WIB Last Updated 2023-04-02T03:15:57Z


     


    Tulang Bawang,Tribunpagi.co.id  - Masyarakat Kampung Duto Yoso Mulyo Kecamatan Rawa Pitu Kecewa Dengan Kepala Desa , Pasalnya terdapat ±12 Hektar Persegi tanah milik pemerintah desa  yang diduga tidak transparan hasil uang sewa tanah  dan menjadi bancaan Kepala Kampung Duto Yoso Mulyo. (01/03/23)


    Kampung Duto Yoso Mulyo Memiliki tanah desa seluas ±12 Ha ,  Tanah desa merupakan salah satu pendapatan desa (ApbDes) Yang bisa digunakan untuk meningkatan kepentingan desa dengan cara di sewa  .


    Seperti Yang dilakukan Kepala desa Duto Yoso Mulyo Menyewakan tanah desa kepada masyarakat selama 4 tahun dalam nominal Rp 32.000.000,- Perhektar jadi kisaran Pertahun perhektar Rp 8.000.000,-  .


    "Tanah desa ini jumlahnya ±12 Hektar,  perhektar  itu disewa  8juta pertahun jadi selama 4 tahun jadi 32juta dizaman kepala desa sebelum nya cuma 5juta pertahun sewanya " Ungkap  masyarakat setempat.


    Masyarakat Menilai kakam tidak transparan uang sewa itu digunakan untuk apa saja kalau cuma untuk penimbunan jalan yang sedikit berapa RK perlu dipertanyakan juga kemana lagi uang itu diperuntukkan.


    Kepala Desa Duto Yoso Mulyo Ketika Di mintai keterangan membenarkan " Iya benar 8,5 Hektar itu yang di sewakan kepada masyarakat 4 tahun sekali dengan nilai 32 juta perhektar sisa tanah 3 hektar lebih itu di hibahkan atau tanpa ada biaya sewa kepada pengurus masjid dll ." Ucap nya.


    Tambahnya " Kalau uang hasil sewa itu , ada yang untuk ganti  sewa orang sebelumnya yang pernah menyewa dizaman kakam sebelum saya menjabat , dan abis itu kami melakukan penimbunan jalan dikampung ini " Dalih nya . 


    Di Harapkan kepada penegak hukum (APH) bila mana terbukti benar adanya dugaan raup keuntungan untuk kepentingan pribadi kakam maka lakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Juwandi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini