-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Kasus Kekerasan Terhadap Wartwan Di Tanggamus Memasuki Tahap Penyidikan, Ini Harapan Korban.

    28/03/23, Maret 28, 2023 WIB Last Updated 2023-03-28T00:08:27Z


     


    Tribunpagi.co.id - TANGGAMUS - Laporan perkara dugaan tindakan penganiayaan terhadap wartawan oleh oknum Kepala Pekon di wilayah hukum Polres Tanggamus, Lampung mulai memasuki tahap penyidikan.


    Hal itu diungkapkan wartawan Cakrawala TV Agus Setiawan setelah bertanya langsung ke penyidik Satreskrim Polres Tanggamus terkait laporan dugaan tindakan kekeraran terhadap wartawan media ini oleh oknum Kepala Pekon Way Nipah Aprial, yang terjadi pada 28 Februari 2023 lalu. 


    "Saya tanya langsung tadi dengan Pak Tri, penyidiknya, bahwa laporan kawan kita Sumantri sudah tahap penyidikan, dan dalam dua hari ke depan SPDP nya dikirim ke pelapor" kata Agus, Senin 27 Maret 2027.


    Sementara Sumantri selaku pelapor menyampaikan bahwa laporannya sudah naik ke penyidikan, ia mengaku informasi itu didapatnya dari penyidik Satreskrim Polres Tanggamus. 


    "Laporan saya, perkaranya sudah digelarkan oleh pihak penyidik, dan sekarang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, info itu dari Pak Tri selaku penyidik dalam perkara ini" kata Sumantri pada Senin 27 Maret 2023.


    Sebelumnya, banyak pihak mengupayakan agar laporan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa terhadap Jurnalis Wawai News yang kini bergulir di Polres Tanggamus bisa berakhir restorative justice atau RJ


    "Banyak pihak mencoba agar saya mau berdamai atas penganiayaan oleh kepala Pekon Way Nipah yang kini bergulir di Polres Tanggamus. Mereka mencoba masuk melalui teman dekat, keluarga dan lainnya," ungkap Sumantri Sabtu (18/3/2023).


    Diketahui bahwa saat ini laporan penganiayaan oleh kepala Pekon Way Nipah di kepolisian sudah SP2HP atau pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan. Bahkan Jumat 17 Maret 2023 Sumantri telah menyerahkan alat bukti lainnya sesuai permintaan penyidik.


    Sumantri tegas mengatakan tidak ada istilah RJ atas laporan yang telah ditangani Polres Tanggamus, biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme aturan berlaku, karena ini adalah komitmen dari awal. Sehingga semua pihak tidak usah mencoba berusaha ke sana-sini agar kasus tersebut RJ.


    "Saya berharap kasus ini bisa jadi contoh dalam perlindungan profesi wartawan oleh kepolisian. Sehingga bisa memberi dampak positif bagi profesi jurnalis di Tanggamus agar jadi warning bagi pejabat publik untuk tak mengedepankan kekerasan dalam menghadapi jurnalis," ungkap Sumantri. (Mansyah)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini