-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Demi Keadilan APH Harus Tindak Tegas Petinggi PT AKG Sunsang Yang Diduga Meminta Saksi Bersaksi Bohong.

    04/02/23, Februari 04, 2023 WIB Last Updated 2023-02-04T13:33:05Z


     

    WAY KANAN-Tribunpagi.co.id_Seorang pimpinan perusahaan seyogyanya memberikan hal terbaik bagi karyawannya namun lain halnya dengan oknum orang orang terpenting diperusahaan AKG Sunsang yaitu Ahmadi dan Suyitno




    Dikutip dari Akuntannews.id yang terbit pada Jum'at, 3 February 2023 | 11:54  dengan judul Buruh Jujur Kok Di Pecat, Atasan PT AKG Sunsang Negeri Agung Way Kanan Diduga Tidak Waras


     


    Atasan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT AKG Sunsang Negeri Agung Way Kanan Lampung Rahmadi & Suyitno diduga mengalami gangguan kejiwaan atau bisa jadi tidak waras, pasalnya karyawan disuruh secara terang-terangan berbohong atau tidak jujur di muka persidangan hal ini di ketahui pada saat sidang atas dugaan tindakan pencurian buah sawit di PT tersebut oleh TSK sebut saja (SFR) pada 19 Januari 2023 yang lalu.


    Seorang karyawan HL sebut saja (DM) yang di paksa untuk menjadi saksi tindakan pencurian pada persidangan harus menyuguhkan kesaksian yang bukan sebenarnya, karna pada saat persidangan tersebut (DM) harus menyebutkan kerugian yang di alami perusahaan tersebut Sebanyak 97 tandan buah sawit namun pada kenyatannya hanya 20 tandan Buah sawit saja yang sebenarnya.


    Dari informasi yang dihimpun jurnalis media Tribunpagi.co.id Rahmadi merupakan Jeneral Manajer(JM) dan Suyitno merupakan Ass.Kep di PT AKG Sunsang, Selaku orang terpenting diperusahaan tidak sewajarnya meminta karyawannya untuk berbuat kriminal.


    Aparat Penegak Hukum(APH)Demi keadilan diminta untuk dapat menindak tegas Rahmadi & Suyitno yang diduga turut membantu kebohongan saksi guna kepentingan perusahaan yang mereka pimpin.


    Sampai berita ini diterbitkan Rahmadi dan Suyitno belum dapat dikompirmasi, Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami.

    (Deta Suryana)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini