-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Miriiis" IBI Di Kecamatan Limau Diduga Sepakat Lakukan Pungli Berjamaah.

    13/01/23, Januari 13, 2023 WIB Last Updated 2023-01-13T15:29:22Z


     

    Tribunpagi, Tanggamus--- Ikatan Bidan Indonesia(IBI) Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus provinsi Lampung diduga kompak dalam urusan pungli berjamaah dengan modus hasil kesepakatan kepada pasien peserta BPJS dengan tarif yang telah ditentukan.


    Kelakuan para bidan di Kecamatan Limau diduga telah menyalahgunakan fungsi dan tugas sebagai tenaga medis demi meraup keuntungan pribadi dengan cara memasang tarif kepada pasien ibu melahirkan yang resmi sebagai peserta dan memakai kartu BPJS, mereka para korban harus membayar sejumlah uang yang telah ditentukan.


    dari hasil investigasi di lapangan dan juga diperkuat dengan pengakuan dari salah satu bidan yang mengiyakan saat ditanya oleh awak media atas dasar itulah bisa disimpulkan patut diduga ada pungli berjemaah yang dilakukan oleh sekelompok bidan di kecamatan limau kabupaten Tanggamus.


    menurut B salah satu bidang kecamatan limau kenapa ia berani meminta bayaran tambahan kepada pasien karena sudah ada kesepakatan kalau belum ada kesepakatan ia juga mengaku tidak berani, "Dalam arti kata bukan saya sendiri yang melakukan hal yang sama mungkin karena pasien mereka nggak ada yang komplain makanya mereka aman,"ujar B kepada awak media ini.



    "Kalau sudah ketahuan seperti ini saya juga nggak mau kalau saya yang menjadi korban apalagi kami kan punya ketua ibi kecamatan dan beliau juga ikut saat kesepakatan itu dibentuk setidaknya permasalahan ini akan saya bicarakan terlebih dahulu sama ketua kami masa iya saya sendiri yang tanggung yang lain juga harus terlibat dan bertanggung jawab," Ungkap B pada Rabu 4 Januari 2023


    "iya bang saya minta waktunya untuk membicarakan masalah ini sama ketua kami supaya masalah ini cepat selesai dan tidak berlarut dan saya juga nggak mau kalau saya sendiri yang jadi korban, Enak amat mereka orang mereka juga minta dana tambahan juga sama pasien kok" Pungkas B


    Perlu diketahui bahwa dalam KUHP di terangkan  bagi siapa pun yang menjadi pelaku pungli bisa dijerat dengan pasal 368 ayat 1 yang berbunyi, "Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu maka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun." (Mansyah/Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini