-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    KPU OKU Timur di Duga Rekrut ASN & HONORER Serta PERANGKAT DESA Sebagai Petugas PPK.

    05/01/23, Januari 05, 2023 WIB Last Updated 2023-01-05T03:25:41Z

     




    Tribunpagi, Oku Timur - Dalam rangka mensukseskan jalan nya Pesta Rakyat/PEMILU untuk memilih Wakil wakil Rakyat di tahun 2024.

    Komisi Pemilihan Umum ( KPU) OKU Timur telah melantik 100 Orang  Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum untuk tahun 2024 yang dipilih dari 20  Kecamatan yang masing masing Kecamatan ada Lima orang terpilih, yang dilaksanakan di Aula Hotel Parai Puri Tani, jl lintas Sumatra Kelurahan sungai tuha  kecamatan martapura Rabu (04/01/2024).


    Dalam pelantik dan pengambilan Sumpah yang dilaksanakan langsung oleh Ketua KPU OKU Timur, Heman Jaya, S.Sos1. 

     yang pelaksanaan nya juga dihadiri Wakil Bupati, H.M Adi Nugraha Purna Yuda, S.H.,Unsur ForKopimda, Kadin Kesbangpol, Asisten 1, Kejaksaan Negeri OKU Timur, Polres OKU Timur, Kodim 0403 OKU, Puslatpur Kadiklat AD, Ketua Bawaslu OKU Timur, Jajaran Komisioner KPU OKU Timur serta Pengurus Partai Politik dan Masarakat Umum.


    Namun sangat disayangkan Imformasi yang di dapat oleh Awak Media dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, Untuk Pengurus PPK tingkat Kecamatan banyak yang terrekrut adalah ASN, HONORER dan Perangkat Desa.

    Banyak hal yang dilakukan dalam pelantikan Pengurus Ad Hoc Petugas PPK oleh KPU OKU Timur telah melanggar aturan.



    Bila dilihat dari sudut pandang UU No 7 Th 2017 tentang PEMILU 

    'Petugas tidak boleh rangkap Pekerjaan yang di gaji oleh APBN, karena apa pun alasan nya itu  tidak di benarkan.

    Dan juga Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) Dalam Rangka kelancaran pelaksanaan, tugas, wewenang, penyelenggara pemilu sejak th 2024 sebagai mana yang diamanatkan pada pasal.434 UU No 7 th 2017 tentang ' Pemberian Izin bagi ASN di Pemerintahan Daerah untuk mendaftarkan sebagai PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih khusus nya Ketidak tersediaan nya Kapasitas yang berat di daerah tertinggal, terluar dan terdepan.


    Serta berdasarkan Surat Keputusan BKPSDM OKU Timur yang di Tanda tangani Sutikman, Spd.M.M. berdasarkan -UU No 5 Th 2014 tentang ASN  diberhentikan sementara apa bila diangkat menjadi Komisioner/Anggota lembaga Non Struktural.

    - Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 3 th 2020 tentang Teknis pemberhentian ASN.

    * ASN yang di angkat menjadi Komisioner/Anggota Lembaga Non Struktural diberhentikan sementara sebagain PNS.

    * Pemberhentian sementara ASN yang diangkat menjadi Komisioner /Anggota Lembaga Non Struktural sejak yang bersangkutan di Lantik dan Berakhir sejak Berakhir masa tugas nya.

    * ASN yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.

    * Tidak diberikan nya penghasilan sebagai PNS sejak terhitung mulai bulan depan berikut nya sejak yang bersangkutan dilantik  sebagai Pejabat Negara, Komisioner/Anggota Lembaga Non Struktural.


    Salah satu Masarakat yang tidak mau menyebutkan identitas nya mengatakan kepada Wartawan, ! Ini harus di laporkan ke DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia) Ungkap nya


    ; .Imbul nya di waktu yang sama "

    Masyarakat yang menyaksikan hadir pada acara pelantikan ini memaparkan kepada wartawan saat di wawancarai ini tidak boleh ada nya pembiaran harus dari pihak-pihak,  Pemkab  Dinas terkait  segera mengusut kejadian ini " Tutup nya"

    Rilis (KMR)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini