WAY KANAN-TRIBUNPAGI.CO.ID_ Perusahaan berstatus PT maupun CV selaku pengusaha jasa angkutan barang dan batu bara diduga terindikasi tidak mengindahkan Surat Edaran Gubernur Lampung No: 045.2/0202/V.13/2022 Tertanggal 18 Januari 2022 Tentang Tata
Cara Pengangkutan Barang dan Batu bara di Propinsi Lampung
Hal tersebut terpantau oleh team jurnalis serta dari keterangan para supir beberapa waktu lalu tentang berat muatan yang mereka muat rata rata mencapai 40 Ton, Hingga armada pengangkutan barang dan batu bara terindikasi melibihi kapasitas muatan yang tidak sesuai pada Surat Edaran Gubernur Lampung No: 045.2/0202/V.13/2022 Tertanggal 18 Januari 2022, dan berpotensi menjadi kendala para pengendara lainnya.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Way Kanan ,Usman Karim juga mengakui adanya kapasitas muatan batu bara mencapai 40 Ton yang terindikasi tidak sesuai pada Surat Edaran Gubernur Lampung No: 045.2/0202/V.13/2022 Tertanggal 18 Januari 2022.
Adanya muatan oper kapasitas yang mencapai 40 Ton publik menilai angkutan Batu Bara berkontribusi besar dalam rusaknya Jl Lintas Tengah Sumatra dalam wilayah kabupaten Way Kanan, Hingga mengakibatkan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan terkesan dikebiri .(Deta Suryana/Team MOI)