WAY KANAN-TRIBUNPAGI.CO.ID(MOI)_ Jasa Ekspedisi Angkutan Barang dan Batu Bara diduga tidak lagi mengindahkan Surat Edaran Gubernur Lampung No: 045.2/0202/V.13/2022 Tertanggal 18 Januari 2022 Tentang Tata
Cara Pengangkutan Barang dan Batu Bara di Propinsi Lampung Khususnya dijalan Lintas Tengah Sumatra dalam Wilayah kabupaten Way Kanan.
Hal tersebut terpantau dari keterangan para supir Ekspedisi yang menjelaskan bahwasannya muatan yang dibawa menjapai 40 Ton Lebih"Rata rata empat puluh ton bang",Jelas Mereka.
Guna kenyamanan dan keamanan pengguna jalan pemerintah daerah melalui dinas dinas terkait, Satuan Lalu Lintas diminta bertindak tegas, Mengingat surat SE Gubernur Lampung No: 045.2/0202/V.13/2022 Tertanggal 18 Januari 2022 Tentang Tata
Cara Pengangkutan Barang dan Batu bara di Propinsi Lampung tersebut ditujukan kepada :
-Bupati/Wali Kota Se-Propinsi Lampung
-Ketua DPD Organda Propinsi Lampung
-APIRINDO Propinsi Lampung
-Para Pengusaha Angkutan Barang/Ekspedisi dan
-Para pengusaha batu bara dan barang lainya .
Diperjelas Surat SE Gubernur Lampung No: 045.2/0202/V.13/2022 Tertanggal 18 Januari 2022 Tentang Tata
Cara Pengangkutan Barang dan Batu Bara di Propinsi Lampung juga ditembuskan kepada :
-Presiden Republik Indonesia Di Jakarta
-Mentri Perhubungan RI Di Jakarta
-Direktur Jendral Perhubungan Darat Di Jakarta
-Mentri PUPR RI Di Jakarta
-Kapolri Di Jakarta
-Kepala Kakorlantar Mabes Polri Di Jakarta
-Ketua DPP Organda Di Jakarta
Ditempat terpisah kepala Dinas Perhubungan kabupaten Way Kanan, Usman Karim juga mengakui muatan rata rata 40 Ton,Usman Karim juga mengucapkan terimakasih atas telah diberi tembusan ini.
Begitu pula dengan Seketaris Daerah Kabupaten Way Kanan Saipul, S.Sos juga mengucapkan terima kasih banyak atas tembusan yang telah disampaikan ke pemerintah daerah Way Kanan.
(Deta Sp/Team MOI)