-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Oknum Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Way Kanan Diduga Main Proyek.

    24/11/22, November 24, 2022 WIB Last Updated 2022-11-24T04:44:52Z


     


    TRIBUNPAGI.CO.ID-WAY KANAN_Paket pengerjaan siring pasang atau siring sawah  yang berlokasikan dikelurahan Kasui Pasar kecamatan Kasui disinyalir Dikerjakan oleh oknum anggota Dewan berinisial DS yang merupakan anggota komisi I(Satu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan_ Lampung.


    Dari pantauan media ini beberapa waktu lalu pekerjaan SP atau SS itu diduga dikerjakan asal asalan dengan terpantau diduga adanya pengurangan volume ketebalan dinding yang tidak merujuk pada SNI serta diperparah para pekerja bekerja dengan tanpa adanya RAB Gambar Perencanaan,serta pengerjaan juga terkesan asal dengan tidak dilakukannya pengeringan aliara sungai terlebih dahulu,sehingga kualitas pembangunan diragukan,Patut diduga guna memperoleh untuk besar.


    Dari keterangan sumber dilapangan menjelaskan pekerjaan tersebut milik Dewan  berinisial DS,"Milik Dewan DS",Jelasnya Sangat disayangkan patut  diduga tugas dan pungsi Dewan Disalahgunakan.



    Sebagai mana dijelaskan pada UU No 17 Tahun 2014 Tentang MPR,DPD,DPR,dan DPRD(MD3) Bagian Ketiga Belas

    Larangan dan Sanksi

    Paragraf 1Larangan 

    Pasal 400

    (1) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap 

    jabatan sebagai:

    a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;

    b. hakim pada badan peradilan; atau

    c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional 

    Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, 

    pegawai pada badan usaha milik negara, badan 

    usaha milik daerah, atau badan lain yang 

    anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

    (2) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan 

    pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga 

    pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat 

    atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada 

    hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD 

    kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD 

    kabupaten/kota. 

    (3) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan 

    korupsi, kolusi, dan nepotisme.



    Paragraf 2

    Sanksi

    Pasal 401

    (1) Anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan 

    kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373

    dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan 

    Kehormatan. 

    (2) Anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti 

    melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 

    Pasal 400 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi 

    pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.



    Sampai berita diterbitkan Oknum Anggota DPRD Way Kanan Berinisial DS Belum memberikan kompirmasi nya walau telah dikompirmasi melalui chat What's pribadi dan dalam keadaan aktip serta  telah dibaca.



    Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami.(Deta Suryana)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini