TRIBUNPAGI.CO.ID-WAY KANAN_Paket pengerjaan siring pasang atau siring sawah yang berlokasikan dikelurahan Kasui Pasar kecamatan Kasui disinyalir Dikerjakan oleh oknum anggota Dewan berinisial DS yang merupakan anggota komisi I(Satu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan_ Lampung.
Dari pantauan media ini beberapa waktu lalu pekerjaan SP atau SS itu diduga dikerjakan asal asalan dengan terpantau diduga adanya pengurangan volume ketebalan dinding yang tidak merujuk pada SNI serta diperparah para pekerja bekerja dengan tanpa adanya RAB Gambar Perencanaan,serta pengerjaan juga terkesan asal dengan tidak dilakukannya pengeringan aliara sungai terlebih dahulu,sehingga kualitas pembangunan diragukan,Patut diduga guna memperoleh untuk besar.
Dari keterangan sumber dilapangan menjelaskan pekerjaan tersebut milik Dewan berinisial DS,"Milik Dewan DS",Jelasnya Sangat disayangkan patut diduga tugas dan pungsi Dewan Disalahgunakan.
Sebagai mana dijelaskan pada UU No 17 Tahun 2014 Tentang MPR,DPD,DPR,dan DPRD(MD3) Bagian Ketiga Belas
Larangan dan Sanksi
Paragraf 1Larangan
Pasal 400
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap
jabatan sebagai:
a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
b. hakim pada badan peradilan; atau
c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pegawai pada badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan
pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga
pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat
atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada
hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD
kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD
kabupaten/kota.
(3) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Paragraf 2
Sanksi
Pasal 401
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373
dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan
Kehormatan.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 400 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi
pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
Sampai berita diterbitkan Oknum Anggota DPRD Way Kanan Berinisial DS Belum memberikan kompirmasi nya walau telah dikompirmasi melalui chat What's pribadi dan dalam keadaan aktip serta telah dibaca.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami.(Deta Suryana)