Oku Timur Tribunpagi.co.id - Salah satu pengusaha yang ternama di kabupaten oku timur yang inisial ( P ) dimana salah satu pengusaha tersebut memanpaatkan alat excavator dari dinas pertanian sumatra selatan.
Dimana dalam hal ini alat tersebut Seharusnya di gunakan untuk UPJA ( Unit Pelayanan Jasa Alsinta ) namun di serahkan oleh dinas provinsi sumatra selatan ke seorang pengusaha di wilayah kabupaten oku timur Rabu 23 November 2022.
Padahal dalam aturan mentri pertanian alat tersebut harus melalui kelompok ( UNIT PELAYANAN JASA ALSINTA ) atau Upja.
Berdasarkan pantauan awak media yang langsung ke lokasi pengusaha atau kontraktor," ternyata benar, alat dari dinas pertanian sumsel ada di lokasi tersebut
Dalam hal ini, tidak boleh terjadi, apalagi alat excavator tersebut di manpaatkan secara pribadi. Terkecuali alat tersebut di gunakan untuk lahan pertanian di wilayah Oku timur.
Tim media menanyakan kesalah satu karyawan yang kerja di perusahaan tersebut, membenarkan bahwa alat excavator boleh minjam dari dinas pertanian sumatra selatan,
saya tidak tau,"ujar karyawan tersebut saya cuma kerja di sini "ungkapnya"
Kami dari tim media Oku timur akan melaporkan permasalahan ini ke mentri pertanian pusat, mengenai dalam hal permasalahan ini.
(Dores/Fiki)