Tribunpagi, Oku Timur - Salah satu perusahaan perkebunan sawit yang Berlokasi di Desa Kayu ara, DesaTanjung miring,Desa tangai, Desa Sukanati kec, Rambang kuang kab, Ogan ilir, Sumatra Selatan
PT BSP Bumi sawit permai HGU Menurut ket pihak perusahaan mempunyai luas lahan 7500/ha dan yang sudah di kelola menjadi kebun inti +-5040/ha sisa+- 2500/ha yang belum bisa dibuat perkebunan sawit ini sangat di sayang kan karena itu tanaman kebun masyarakat
Berupa tanaman kebun karet masyarakat yang sudah lama turun temurun
Ini menurut pihak PT BSP mau di buat kebun plasma,
Pembahasan ini rapat di Ruang rapat gedung DPRD kabupaten Ogan ilir Sumatra Selatan, Rapat langsung di pimpinan oleh Muhammad syapei ketua komisi 1 dan rekan rekan DPRD Ogan ilir, dihadiri asisten 1,Kadin pertanian perkebunan, BPN, Camat, Rambang kuang , kepala desa Empat desa, masyarakat perwakilan dari desa masing-masing pihak loyerd, penerima kuasa dari desa Empat desa,
Dari perwakilan Badan pertanahan nasional Ogan ilir diwakili Baimah mengatakan tidak akan memperpanjang ijin kelola HGU apabila tidak sesuai dengan peraturan pemerintah karna ijin kelola nya sudah habis di tahun 2020 ini akan menerbitkan ijin / perpanjangan ijin kelola HGU tidak akan bisa terbit apabila syarat syarat tidak lengkap, tegas! Baimah diruang rapat,
Pihak PT BSP bumi sawit permai (Sinar mas grup) diwakili Aprisal menawarkan kepada masyarakat agar lahan yang di dalam Lokasi kerja HGU untuk dapat kerja sama lembuatkan Kebun plasma, sesuai luas lahan
Salah satu anggota DPRD kabupaten ogan ilir angkat bicara apabila tidak sesuai dengan peraturan pemerintah pada tahun 2021 tentang perkebunan apabila tidak ada plasma untuk masyarakat setempat maka ijin perkebunan tidak akan di terbitkan, jelasnya
Tokoh masyarakat Suryadi jos'ai Dari desa Kayu ara saat wawancara dengan wartawan merasa kecewa atas putus rapat cuman yg di bahas PSR perkebunan sawit rakyat saja,
Masalah sengketa lahan masyarakat yg di ambil PT BSP bumi sawit permai tidak ada pembahasan lagi menurut pak Suryadi jos'ai lahan yang di kelola lebih kurang 30tahun ada 500/ha
Yg tidak jelas lahan tersebut adalah sengketa keputusan rapat menurut Suryadi jos'ai membuat luka dihati saja
INi ada apa-apa? Padahal bukti bukti tentang sengketa lahan sdh di serahkan data nya kok rapat di ruang DPRD kali ini tidak boleh di ungkap lagi, Ungkap Suryadi jos'ai,Rabu(19/10/2022).
Rilis Komarudin