Tulangbawang Barat,Tribunpagi.co.id - Diduga Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah SDN 15 Gunung Agung Dengan Pelaksana Dilakukan Secara Swakelola Dengan Volume Kegiatan Yaitu Pembangunan Tailet/Jamban Senilai Rp. 120.00.545.000, pembangunan RKB Ruang guru Senilai Rp.119.407.000, Rehabilitasi 5 Ruang kelas Rp.612.325.000,diduga Melanggar aturan Perpres No 7 Thn 2022 Dan Permen PU No.9 Thn 200 Saptu.(08/10/2022)
Berdasarkan adanya peraturan baru terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) 2022, Yang dimana semuanya di kembalikan ke masing – masing Sekolah dalam sistem pengelolaannya , Hal ini berlaku berdasarkan aturan dalam petunjuk peraturan Presiden RI No.07 Pasal 3 Tahun 2022 Tentang tekhnis DAK khusus fisik dan petunjuk operasional Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi No.03 Tahun 2022 Tentang petunjuk operasional fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2022.
Yang mana Dalam peraturan tersebut Diterangi Bahwa Pihak Swakelola memakai tenaga lokal yang ada di sekitaran wilayah swakelola tersebut, supaya ada pemberdayaan bagi warga sekitar Dan Pihak Sekolah punya tanggung jawab penuh dalam pelaksanaan pekerjaan yang secara swakelola, tanpa harus melibatkan pihak ke tiga karena ini bukan sistim kontraktual sehingga tidak di benarkan memakai pihak ke tiga baik itu berbentuk PT dan CV.
Sedangkan Dalam Peraturan Menteri PU No. 9 Tahun 2008 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Tujuan diberlakukannya Pedoman ini agar semua pemangku kepentingan mengetahui
dan memahami tugas dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja.
Dugaan adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) Yang Melanggar Aturan Perpres No 7 Tahun 2022 Dan Permen PU No 9 Tahun 2008 Tim media melakukan investigasi ke sekolah terkait.
Disaat awak media melakukan kontroling di sekolah SDN 15 Gunung Agung terdapa Diduga pembangunan SDN 15 Gunung Agung telah menyalahi aturan yang ditetakan oleh pemerintah,Yang mana mestinya pekerjaan swakelola yang di Pekerjaan oleh masyarakat setempat namun sekolah tersebut tidak mempekerjakan masyarakat setempat dan tidak memakai alat pelindung diri (APD).
Saat awak media memintai keterangan salah satu narasembar masyarakat yang enggan di sebut namanya mengatakan setauan saya mas kerjaan ini diborong sama tukang orang BLJ yang sebelum itanol itu mas,saya orang sini tapi selama ada kerjaan bangunan ini saya gak pernah di tawarin padalal saya kalo di tawarin mau mas tutunya,sementara sampai berita ini diterbitkan pak Agus selaku kepala sekolah belum bisa dimintai tanggapan, dikonfirmasi melalui Whats App atau via tlpn gak ada jawapan.
Guna menyikapi dan menggali informasi lebih lanjut berkaitan dengan fakta dan informasi yang ada,awak media akan terus menggali informasi lebih lanjut kepihak dan instansi terkait,apakah aturan yang telah berlaku dapat dirubah secara sepihak,mengingat apapun alasannya setiap aturan harus wajib untuk di taati.(Juwandi)