-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    DPD LPKNI Kabupaten Tanggamus Resmi Laporkan Lapas kelas II B Kotaagung

    04/09/22, September 04, 2022 WIB Last Updated 2022-09-04T01:22:12Z


     


    Tribunpagi, Tanggamus -- Dewan Pengurus Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (DPD LPKNI)Kabupaten Tanggamus Resmi Laporkan Lapas kelas II B Kotaagung Ke Ditjenpas KemenkumHAM RI


    Indikasi bayar sewa kamar dan sewa telepon seluler di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotaagung nampaknya berbuntut panjang"gimana tidak, Dewan Pengurus Daerah Lambaga Perlindungan Konsemen Nusantara Indonesia (DPD LPKNI)Kabupaten Tanggamus Resmi Laporkan Lapas Kelas II B Kotaagung Ke Ditjenpas KemenkumHAM RI Sabtu 3/9/2022


    Melalui siaran Pers nya Ketua DPD LPKNI Kabupaten Tanggamus (Yuliar) menyampaikan DPD LPKNI Kabupaten Tanggamus resmi sudah melaporkan Lapas Kelas III B Kotaagung Ke Ditjenpas KemenkumHAM RI.


    "Laporan sudah kami layangkan melalui Email Resmi Ditjenpas KemenkumHAM RI juga melalui pesan singkat WhatsApp Ditjenpas KemenkumHAM RI,Alhamdulillah laporan itu sudah diterima, Dan saat ini masih di pelajari oleh Ditjenpas KemenkumHAM RI"Paparnya


    Masih menurut Yuliar ,Terkait pemberitaan media massa yang sedang ramai di portal berita online Tanggamus yakni Kalapas telah melakukan jumpa pers guna untuk klarifikasi dan menyampaikan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya.


    Maka ketua LPKNI DPD Tanggamus secara resmi melaporkan hal dugaan Pungli dan Langgar PermenkumHam serta dugaan adanya peredaran Narkoba didalam Lapas kelas IIB Kotaagung.


    Laporan tersebut,Mereka laporkan dalam bentuk elektronik via WhatsApp dan Email Ditjenpas KemenkumHAM RI. Dan laporan itu sudah diterima oleh Ditjenpas KemenkumHAM RI namun sedang dipelajari.


    "Untuk itu kami berharap agar semua akan segera ada kepastian hukum,Maka kami berharap laporan ini segera diproses dan ditindaklanjuti."Tutupnya (Mansyah/Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini