-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Lakukan Pungutan Rp. 3jt Di duga SMAN 1 Dente Teladas Melanggar Aturan

    20/09/22, September 20, 2022 WIB Last Updated 2022-09-19T23:35:10Z


    TRIBUNPAGI, Tulang Bawang - Di duga SMAN 1 Dente Teladas Melanggar Aturan Yang Mana Melakukan ajang pungutan liar (pungli) dengan berdalih untuk Uang Baju , Uang gedung Dan SPP tahun ajaran 2022/2023 dengan senilai sekitar Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) 

     



    Di saat awak media Tribunpagi.co.id - melakukan kontroling Di Sekolah SMAN 1 Dente Teladas salah satu narasumber mengatakan kepada Awak media " Bahwasanya disekolah kami disuruh bayar uang baju,  uang gedung  dan SPP sebesar 3 juta rupiah, SPP perbulan Rp 120.000,- Maka global nya 3 juta rupiah. Dan juga tergantung kemampuan wali murid ada yang 80ribu perbulan SPP nya tapi uang baju dan gedung Sama " Tegasnya.Senin(19/09/2022)


    Di tempat lain awak media menemui salah satu  murid yang enggan di sebut namanya mengatakan" uang seragam, uang  dan SPP Global nya 3 juta rupiah untuk kelas 10 yang baru masuk dan bisa bayar setengah dulu sisanya di cicil dengan Perbulan Rp120.000 selama setahun. Kemarin saya sudah  bayar lunas" ungkapnya. 


    Ketika awak media mau mempertanyakan perihal di duga adanya pungli di sekolah tersebut namun di sayangkan kepala sekolah (kepsek) tidak ada di tempat dan tidak bisa di hubungi, sampai terbitnya pemberitaan ini.


    Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.


    Dalam peraturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut , komite sekolah , baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran , bahan ajar , perlengkapan bahan ajar , pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.


    Jadi dapat disimpulkan untuk Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekolah Negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru dalam bentuk apapun, seperti halnya pungutan berupa uang seragam, uang Gedung dan lain sebagainya.


    Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan. Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah.


    Dan apabila hal ini di temukan fakta yang menyimpang atau melanggar aturan yang berlaku, di harapkan pihak APH (aparatur penegak hukum) dapat melakukan tindakan, Terutama kepada Dinas pendidikan Provinsi Lampung atau instansi terkait dan stekholder yang ada, dapat melakukan pengkajian atas kebijakan yang dilakukan oleh Sekolah SMAN 1 Dente Teladas Sampai berita ini di rilis Tim awak media  berupaya Terus menggali informasi guna mendapatkan fakta dan kebenaran, agar hal-hal yang di sinyalir berbau pungli tidak terus terjadi. (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini