Tulangbawang Barat,Tribunpagi.co.id - Diduga Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah SDN 14 Gunung Agung Dengan Pelaksana Dilakukan Secara Swakelola Dengan Volume Kegiatan Yaitu Pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas Senilai Rp. 732.000.000 diduga Melanggar aturan Perpres No 7 Thn 2022 Dan Permen PU No.9 Thn 2008.Selasa(13/09/2022)
Berdasarkan adanya peraturan baru terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) 2022, Yang dimana semuanya di kembalikan ke masing – masing Sekolah dalam sistem pengelolaannya , Hal ini berlaku berdasarkan aturan dalam petunjuk peraturan Presiden RI No.07 Pasal 3 Tahun 2022 Tentang tekhnis DAK khusus fisik dan petunjuk operasional Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi No. 03 Tahun 2022 Tentang petunjuk operasional fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2022.
Yang mana Dalam peraturan tersebut Diterangi Bahwa Pihak Swakelola memakai tenaga lokal yang ada di sekitaran wilayah swakelola tersebut, supaya ada pemberdayaan bagi warga sekitar Dan Pihak Sekolah punya tanggung jawab penuh dalam pelaksanaan pekerjaan yang secara swakelola, tanpa harus melibatkan pihak ke tiga karena ini bukan sistim kontraktual sehingga tidak di benarkan memakai pihak ke tiga baik itu berbentuk PT dan CV.
Sedangkan Dalam Peraturan Menteri PU No. 9 Tahun 2008 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Tujuan diberlakukannya Pedoman ini agar semua pemangku kepentingan mengetahui
dan memahami tugas dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja.
Dugaan adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) Yang Melanggar Aturan Perpres No 7 Tahun 2022 Dan Permen PU No 9 Tahun 2008 Tim media melakukan investigasi ke sekolah terkait.
Saat awak media memintai keterangan ke salah satu tukang yang berinisial (GS) membenarkan bahwa ya saya selaku kepala tukang yang berasal dari luar kota luar daerah bahkan luar kabupaten" tuturnya
Ketika Awak Media melakukan konfirmasi terkait hal tersebut kepala sekolah SDN 14 Gunung Agung "Mengatakan Bahwa Pekerjaan swakelola ini tidak melibatkan pekerja lokal dengan Alasan bahwa pernah menawarkan pekerja lokal namun mereka tidak sanggup mengerjakan pekerjaan swakelola ini dan juga beralasan bahwa Pekerja sekitar pada punya tanggung jawab kerja masing masing", ungkapnya.
Lanjut nya " mengenai masalah pekerja yang enggak makai atribut K3 sudah kami belikan dan sudah kami berikan kepada pekerja mungkin saja mereka tidak terbiasa memakai pakaian tersebut " tutupnya
Harapan kami kepada Dinas Pendidikan agar bisa menindak lanjutin temuan kami Tim Media dan memberikan sangsi yang tegas supaya bisa menjadi contoh sekolah sekolah lainnya khusus yang berada di kabupaten Tulang Bawang Barat (Juwandi)