-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Pekerjaan Pembangunan (DAK) SDN 31 Tulang Bawang Tengah Tidak Mengindahkan Aturan Yang Ada

    11/08/22, Agustus 11, 2022 WIB Last Updated 2022-08-11T02:45:45Z


     

    Tulang Bawang Barat,Tribunpagi.co.id -Diduga Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah SDN 31 Tulang Bawang Tengah Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan di SDN 31 Tulang Bawang Tengah Dengan Pelaksana Dilakukan Secara Swakelola Yaitu,Salah satunya Pembangunan ruwang UKS senilai Rp.72.897.000,(tujuh puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu) diduga Melanggar Aturan, Hal tersebut di ketahui ketika awak media Tribunpagi.co.id- melaksanakan kontroling Rabu, (04/08/2022).


    Dimana tampak jelas di lokasi para pekerja tidak memakai APD (alat pelindung diri)sesuai ketentuan K3 (Keselamatan dan kesehatan kerja) tersebut disinyalir tidak searah dengan sistem pengerjaan Swakelola

    Dari pantauan dilokasi diduga pembangunan yang sedang berlangsung di SDN 31 Tulang Bawang Tengah tersebut, Diduga kuat tidak mengindahkan aturan yang ada, terbukti para Pekerja tidak memakai septi / APD atau pelindung diri,hal ini apakah sengaja di lakukan para pekerja atau kurangnya pemahaman dan kesadaran terkait aturan keselamatan dan kesehatan kerja,


    Menindaklanjuti hal tersebut, Awak media mau konfirmasi menemui Tuti Nuraeni.S.pd. selaku kepala sekola saat ditemuin di diruang kerja ibu kepala sekolah nya gak ada ditempat via tlpn gak bisa maka sampai terbit pemberitaan ini,


    Sedangkan Dalam Peraturan Menteri PU No. 9 Tahun 2008 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Tujuan diberlakukannya Pedoman ini agar semua pemangku kepentingan mengetahui dan memahami tugas dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja Yang baik.


    Dari fakta yang dapat di akomodir, di sinyalir kuat dugaan, Dana Alokasi Khusus (DAK) di SDN 31 Tulang Bawang Tengah tidak sesuai aturan yang berlaku, terutama Melanggar Aturan Permen PU No 9 Tahun 2008.


    Guna menyikapi dan menggali informasi lebih lanjut berkaitan dengan fakta dan informasi yang ada, awak media akan terus menggali informasi lebih lanjut Kepihak dan instansi terkait, apakah aturan yang telah berlaku dapat dirubah secara sepihak, mengingat apapun alasannya setiap aturan harus wajib untuk di taati.


    Bilamana kejadian ini ada indikasi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, Diharapkan Dinas Pendidikan dan instansi terkait serta Aparatur penegak hukum (APH) Dapat mengambil langkah tegas dan terukur sesuai hukum yang berlaku, sehingga dapat membuahkan efek Positif bagi masyarakat, dan menjadi kaca pembesar bagi sekolah untuk contoh dan bahan pertimbangan, khusus yang berada di kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung. (Juwandi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini