-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Di Duga Pembanguna ( DAK ) SDN 09 Gunung Terang Telah Melanggar Aturan

    07/08/22, Agustus 07, 2022 WIB Last Updated 2022-08-07T02:32:37Z


     


    Tulang Bawang Barat Lampung, Tribunpagi.co.id - Di Duga SDN 09 Gunung Terang Telah Melanggar Aturan yang di tetapkan oleh kementerian Terkait pembangunan swakelola yang harus di Lakukan sesuai peraturan yang ada.


    Awak Media Dan Ketua Tim Investigasi DPW LSM LEDAK LAMPUNG melakukan kontroling di salah satu sekolah SDN 09 Gunung Terang dan Diduga Adanya Indikasi dalam kegiatan pembangunan swakelola Yaitu Pembangunan Laboratorium komputer dengan senilai Rp. 208.807.392, pembangunan ruang guru dengan senilai Rp. 199.407.439,50 Dan pembangunan ruang UKS beserta prabotnya dengan senilai Rp. 72.897.013,51 Di SDN 09 Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung. Hari Sabtu (06/08/2022)


    Lanjut Awak media menemui kepala Tukang ketika di pertanyakan dan mengatakan kepada awak media Bahwasannya pekerjaan tersebut di borongkan dengan senilai sekitar Rp. 44.200.000 (empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) Dalam pembangunan pekerjaan tenaga kerja tersebut ".ucapnya.


    Lalu awak media Dan Ketua Tim Investigasi menemui Mursito selaku kepala sekolah (kepsek) Terkait Hal yang disampaikan Oleh kepala tukang tersebut ia mengatakan" bahwasanya membenarkan pekerjaan tersebut di borong kan dengan senilai empat puluh juta sekian. menurut saya yang penting bangunan itu selesai sesuai Juknis itu acuan saya begitu saja" tuturnya.


    Dilain tempat Ketua Tim Investigasi DPW LSM LEDAK Mengatakan "berdasarkan aturan dalam petunjuk peraturan Presiden RI No.07 Pasal 3 Tahun 2022 Tentang tekhnis DAK khusus fisik dan petunjuk operasional Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi No. 03 Tahun 2022 Tentang petunjuk operasional fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2022.Yang mana Dalam peraturan tersebut Diterangkan, Bahwa Pihak Swakelola tidak memakai atau harus melibatkan pihak ke tiga karena ini bukan sistim kontraktual sehingga tidak di benarkan memakai pihak ke tiga baik itu berbentuk PT dan CV ".ucap nya


    Lanjutnya , Dari fakta dan keterangan yang ada dilapangan di sinyalir kuat dugaan, Pembangunan proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) di SDN 09 Gunung Terang TUBABA , tidak sesuai aturan yang berlaku, terutama Melanggar Aturan Perpres No 7 Tahun 2022 Dan Di duga terkesan tidak mengindahkan peraturan yang ada".ucapnya.


    Guna menyikapi dan menggali informasi apakah aturan yang telah berlaku dapat dirubah secara sepihak, mengingat apapun alasannya setiap aturan harus wajib untuk di taati. Bilamana kejadian ini ada indikasi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku ,Diharapkan Dinas Pendidikan dan instansi terkait serta Apratur penegak hukum (APH) Dapat mengambil langkah tegas dan terukur sesuai hukum yang berlaku, sehingga dapat membuahkan efek Positif bagi masyarakat, dan menjadi kaca pembesar bagi sekolah untuk contoh dan bahan pertimbangan, khusus yang berada di kabupaten Tulang Bawang Barat." Tutupnya. (Juwandi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini